Jakarta, – Capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tahun 2023 menunjukkan hasil yang mengesankan. Sebanyak 138 buron berhasil ditangkap dalam program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari hingga Desember 2023. Dari jumlah itu, 79 terkait dengan tindak pidana korupsi dan 59 dengan kasus non-korupsi.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, total DPO yang berhasil diamankan mencapai 634 orang. Selain itu, Kejaksaan RI juga mengamankan 55 Proyek Strategis Negara senilai Rp261.601.629.231.139 serta menerbitkan Instruksi Presiden terkait pembangunan senilai miliaran rupiah.
Namun, yang patut diperhatikan adalah pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam menyelesaikan ribuan kasus. Dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 2.407 perkara diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Kejagung juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari berbagai tindak pidana, dengan total senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56. Penanganan tindak pidana perpajakan serta pencucian uang juga berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp14.034.076.735.
Tidak hanya itu, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU juga berhasil dilakukan. Denda, uang pengganti, hasil lelang, dan biaya perkara menyumbangkan jumlah pengembalian yang signifikan.
Keberhasilan Kejagung tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga dalam menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi memberikan kontribusi positif.
Dalam bidang pengawasan, laporan pengaduan perbuatan tercela mencapai 1029 lapdu, dengan 774 di antaranya berhasil diselesaikan. Tindak lanjutnya termasuk pemberian hukuman disiplin dan pemberhentian sementara terhadap enam Pegawai Negeri Sipil.