Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Solok tahun anggaran 2023 mengungkap temuan serius yaitu pertanggungjawaban kegiatan swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp806.062.500,00 dan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp794.587.500,00.
Pemeriksaan BPK secara uji petik atas proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemeliharaan rutin jalan pada DPUPR Kabupaten Solok menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp806.062.500,00
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA kepada Staf Bidang Bina Marga selaku Pimpinan Pelaksana Lapangan. Dalam SPK dijelaskan bahwa tugas dan kewajiban dari Pimpinan Pelaksana Lapangan (Pinlak) adalah sebagai berikut.
Dokumen pertanggungjawaban pemeliharaan rutin jalan yang disampaikan oleh Pimpinan Pelaksana Lapangan berupa foto dokumentasi, backup data, dan kwitansi pembayaran kepada pekerja, namun tidak dilengkapi dengan laporan periodik yang seharusnya disampaikan kepada KPA.
Hasil wawancara dengan Pimpinan Pelaksana Lapangan pada tanggal 28 November 2023 menunjukkan bahwa dalapelaksanaannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilakukan secara borongan kepada empat orang yakni Sdr. M (Pengawas DPUPR), Sdr. BI (Pensiunan DPUPR), Sdr. S (Kepala Pekerja), dan Sdr. AT (Kepala Pekerja) yang berperan sebagai perantara dan mengatur pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pimpinan Pelaksana Lapangan menjelaskan bahwa mekanisme borongan dilakukan untuk memudahkan dalam menyediakan peralatan dan pekerja di lapangan. Harga borongan yang disepakati berkisar antara Rp1.000.000,00 sampai Rp3.500.000,00 per kilometer berdasarkan kepada jarak tempuh dan kondisi lapangan.
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan selanjutnya dikelola oleh empat orang perantara tersebut, mulai dari penyediaan alat, BBM, tenaga kerja, mobilisasi ke lokasi pekerjaan, sampai pembayaran upah pekerja. Sedangkan mekanisme pencairan belanja pemeliharaan rutin jalan dilakukan melalui transfer dari Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening Pimpinan Pelaksana Lapangan untuk masing-masing ruas jalan.
Setelah itu Pimpinan Pelaksana Lapangan melakukan penarikan secara tunai. Pembayaran kepada pihak perantara dilakukan secara tunai setelah pekerjaan selesai, namun di awal masa pekerjaan Pimpinan Pelaksana Lapangan terlebih dahulu mentransfer uang muka sebagai biaya operasional lapangan atau BBM. Sedangkan upah pekerja dibayarkan tunai secara harian sesuai jumlah hari kerja tanpa disertai dengan kuitansi pembayaran.
Hasil konfirmasi kepada pekerja di lapangan pada tanggal 24 November 2023 menunjukkan bahwa para pekerja tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran upah dan tidak mengenal Pimpinan Pelaksana Lapangan karena yang berhubungan langsung dengan pekerja dalam pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran adalah pihak perantara.
Pemeriksaan selanjutnya atas realisasi belanja dan bukti pertanggungjawaban serta pembayaran kepada pihak perantara menunjukkan bahwa terdapat selisih antara jumlah yang diterima Pimpinan Pelaksana Lapangan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan jumlah yang dibayarkan kepada pihak pemborong sebesar Rp803.970.000,00.
Berdasarkan keterangan dari Pinlak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tanggal 28 November 2023 serta penelusuran atas rekening koran masing-masing pihak terkait, diketahui bahwa selisih pembayaran sebesar Rp806.062.500,00 tersebut dikelola oleh Pinlak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b. Realisasi Pembayaran Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya sebesar Rp794.587.500,00
Hasil konfirmasi kepada pekerja di lapangan menunjukkan bahwa besaran upah yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada kuitansi. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan melalui mekanisme borongan kepada pihak perantara dengan total pembayaran sebesar Rp794.587.500,00.
Pembayaran tersebut diberikan secara bertahap dari Pimpinan Pelaksana Lapangan kepada pihak pemborong dalam bentuk transfer uang muka dan pembayaran secara tunai setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan konfirmasi kepada pekerja pada tanggal 24 November 2023 diketahui bahwa jumlah upah yang diterima pekerja berkisar antara Rp100.000,00 s.d. Rp150.000,00 per hari atau Rp500.000,00 s.d. Rp600.000,00 per kilometer.
Selain itu, terdapat beberapa pekerja yang tercantum dalam kuitansi pembayaran yang mengaku tidak mengetahui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan tersebut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak pemborong pada tanggal 29 November 2023, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran upah pekerja dan biaya operasional seperti BBM, makan, transportasi, dan pemeliharaan peralatan. Namun, pihak pemborong tidak dapat menunjukkan catatan yang lengkap dan akurat atas seluruh pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.
Selanjutnya pihak pemborong juga menjelaskan bahwa pekerja yang berada di lapangan tidak semuanya sesuai dengan nama-nama pekerja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban karena pekerja yang dipakai pada umumnya adalah buruh lepas. Nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban belanja hanya merupakan kelengkapan syarat administrasi.
Dengan demikian, pengeluaran atas kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp794.587.500,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pemeliharaan rutin jalan sebesar
Rp806.062.500,00, dan pembayaran pemeliharaan rutin jalan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp794.587.500,00.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala DPUPR selaku PA tidak optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan di satuan kerjanya, KPA tidak teliti dan cermat dalam mengendalikan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, dan Pimpinan Pelaksana Lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai mekanisme yang diatur dalam kontrak dan mempertanggungjawabkan pengeluaran tidak sesuai kondisi senyatanya.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Solok, Dery Akmal melalui pesan WhatsApp pada (8/3/2024) kemarin terkait tindaklanjut rekomendasi dari temuan BPK tersebut. Namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.