Kabupaten Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk Pekerjaan Sumur Bor Puskesmas Bukit Sileh pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan belanja dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp37.438.832,53.
Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menunjukkan bahwa pekerjaan sumur bor Puskesmas Bukit Sileh tidak memadai dengan uraian sebagai berikut.
A. Perencanaan Pengadaan Sumur Bor tidak memadai
Analisis dokumen dan wawancara kepada pihak-pihak terkait menunjukkan permasalahan perencanaan menduplikasi dokumen tahun sebelumnya. Pemeriksaan fisik bersama pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan PPTK pada 13 Oktober 2023 menunjukkan bahwa kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, namun tidak dilakukan penyesuaian terhadap Gambar Rencana serta RAB.
Kemudian tidak terdapat tenaga ahli dan personil yang melaksanakan pekerjaan. Saat pemeriksaan dan permintaan keterangan, CV RPK tidak dapat menghadirkan para personil dimaksud. Berdasarkan penjelasan dari Sdr. S yang merupakan penanggungjawab teknis CV RPK, diketahui bahwa nama-nama yang dicantumkan pada daftar personel beserta sertifikat keahliannya hanya untuk memenuhi persyaratan dalam evaluasi pengadaan.
Selanjutnya ditemukan bukti pertanggungjawaban dalam invoice tidak sesuai kondisi senyatanya. Masih menurut BPK, nama-nama personil yang terdapat dalam kontrak hanya sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengadaan dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dinyatakan bahwa bukti daftar hadir dan tanda terima pembayaran gaji tidak riil dan hanya dibuat sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pembayaran. Hasil konfirmasi kepada Toko CJ pada tanggal 20 November 2023 diketahui bahwa faktur pembayaran juga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
B. Pelaksanaan Pengadaan Sumur Bor tidak memadai
Analisis dokumen dan wawancara kepada pihak-pihak terkait menunjukkan
permasalahan pemahalan harga satuan pekerjaan. Pekerjaan pengadaan sumur bor diborongkan kepada pihak lain, Hasil pemeriksaan atas dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan wawancara dengan Sdr. A, diketahui bahwa CV BKU memborongkan pekerjaan pengadaan sumur bor kepada Sdr. J. Hal tersebut dibenarkan oleh Sdr. J yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersama tiga orang anggota mengerjakan pembuatan sumur bor mulai dari survey lapangan, pengeboran, pemasangan alat dan instalasi, sampai dengan pengujian air. Lebih lanjut, Sdr. J menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan penyedia jasa pembuatan sumur bor dan telah bekerjasama dengan Sdr. A dalam mengerjakan enam paket pekerjaan pembuatan sumur bor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Tahun 2022.
C. Pengawasan Pengadaan Sumur Bor tidak memadai
Tidak terdapat tenaga ahli dan personil yang melaksanakan pekerjaa. Saat pemeriksaan dan permintaan keterangan pada tanggal 23 November 2023, CV AKK tidak dapat menghadirkan para personil dimaksud atau menunjukkan bukti keberadaannya. Berdasarkan penjelasan dari Sdr. RR selaku direktur CV AKK, diketahui bahwa nama-nama yang dicantumkan pada daftar personel beserta sertifikat keahliannya hanya untuk memenuhi persyaratan dalam evaluasi pengadaan
Kemudian juga ditemukan bukti pertanggungjawaban dalam invoice tidak sesuai kondisi senyatanya. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, nama-nama personil yang terdapat dalam kontrak hanya sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengadaan dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dinyatakan bahwa bukti daftar hadir dan tanda terima pembayaran gaji tidak riil dan hanya dibuat sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pembayaran.
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi kepada Toko CJ pada tanggal 20 November 2023 diketahui bahwa faktur pembayaran juga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dan ketika diklarifikasi kembali kepada CV AKK, pihak pelaksana tidak dapat menyerahkan bukti riil atas pengeluaran tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PenaHarian.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)