BPK Minta Bupati Solok Perintahkan Sekda Telusuri Aset yang Tak Ditemukan Rp2,5 Miliar

PenaHarian.com
16 Okt 2024 12:07
2 menit membaca

Kabupaten Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2021 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk penatausahaan barang milik daerah tidak tertib.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD sesuai dengan kewenangannya. Mengintruksikan delapan Kepala OPD terkait, Kepala Puskesmas Sungai Lasi, dan Kepala Puskesmas Muara Panas untuk menelusuri aset yang tidak
diketahui keberadaannya sebesar Rp2.500.264.452,00.

Sebagaimana terungkap dalam LHP BPK, penatausahaan Aset Tetap dilakukan dengan menyusun Laporan Inventaris Barang dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Kepala OPD selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengamanan dan pemutakhiran data aset tetap sesuai kondisi senyatanya secara periodik. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD mengkoordinir pengelolaan BMD (Aset Tetap) yang dilakukan seluruh Pengguna Barang OPD.

Kepala BKD selaku Pembantu Pengelola BMD menginventarisasi kondisi seluruh Aset Tetap secara periodik melalui Pengguna Barang OPD. Penatausahaan Aset Tetap di Kabupaten Solok masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel.

Hasil pengujian oleh auditor BPK terhadap penatausahaan BMD yang dilakukan pada tahun 2021 ditemukan masalah Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.500.264.452,00 pada delapan OPD dan dua puskesmas tidak diketahui keberadaan fisiknya.

Hasil pemeriksaaan fisik secara uji petik atas aset tetap peralatan dan mesin pada delapan OPD dan dua puskesmas menunjukkan bahwa Pengurus Barang tidak dapat menjelaskan informasi lokasi/ keberadaaan fisik aset tetap.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan daerah atas aset yang tidak diketahui keberadaannya diantaranya sebesar Rp2.500.264.452,00.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.