BPK: Bank Nagari Potensi Tidak Terima Pendapatan Rp52 Miliar Akibat Proses Hapus Buku Kredit Langgar Aturan BI

PenaHarian.com
3 Mar 2025 17:50
3 menit membaca

Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menemukan banyak persoalan pada operasional Bank Nagari. Salah satu masalah yang terungkap yaitu proses hapus buku kredit terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR sebesar Rp80.812.421.372,57 tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan Bank Indonesia.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi tidak diterimanya pendapatan atas pengembalian kredit dari lelang agunan untuk 1.252 rekening debitur dengan nilai minimal sebesar Rp52.142.798.269,85 yang dihapus buku selama tahun 2018 dan 2019 (s.d. Semester I).

Menurut LHP BPK, masalah tersebut disebabkan Direksi dalam memberikan persetujuan hapus buku kredit bermasalah tidak memedomani Peraturan Bank Indonesia sehingga terjadi hapus buku sebelum melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali aset produktif terutama melalui lelang agunan.

Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit lalai dalam mengusulkan/merekomendasikan hapus buku kredit macet (write off) sebelum melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali aset produktif terutama melalui lelang agunan.

Kemudian Pemimpin Divisi Kepatuhan tidak optimal dalam melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Pemimpin Cabang terkait lalai dalam melakukan upaya memperoleh kembali aset produktif yang diberikan, terutama melalui lelang agunan, sebelum mengusulkan hapus buku kredit.

Hasil konfirmasi auditor BPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang tanggal 28 November 2018 dan penjelasan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit pada Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari, diketahui selama tahun 2017 – Juni 2019 terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang telah diajukan Bank Nagari melalui KPKNL.

Dari perbandingan jumlah kredit non KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang ke KPKNL, dapat diketahui bahwa proses hapus buku kredit non KUR yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2018 dan 2019 belum sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari karena tanpa upaya yang optimal untuk pengembalian aset produktif yang diberikan kepada debitur.

Dalam hal ini, kredit non KUR yang dihapus buku selama tahun 2017 – Juni 2019 sebanyak 1.252 rekening kredit sedangkan upaya lelang agunan kredit yang diajukan ke KPKNL hanya 78 agunan, atau sebanyak 6,23%.

Perbedaan signifikan antara jumlah kredit hapus buku dengan pengajuan lelang ke KPKNL serta hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bank Nagari melakukan penyelesaian agunan kredit umumnya melalui pemberian persetujuan penarikan agunan kredit oleh debitur atau mencari pembeli potensial untuk dilakukan penjualan dengan persetujuan debitur.

Pengendalian yang lemah atas pengelolaan agunan kredit yang telah dihapus buku disebabkan penyelesaian dengan penjualan agunan tidak melibatkan pejabat lelang yang independen.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Keputusan Direksi Nomor SK/076/DIR/12-2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, dan Keputusan Direksi Nomor SK/76/DIR/12-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit.

PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra melalui pasan WhatsApp (26/2/25) terkait tindaklanjut temuan tersebut. Namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.