Berdampak ke PAD, 128 Menara Telekomunikasi di Solok Belum Terdaftar Sebagai Objek Pajak

PenaHarian.com
2 Sep 2024 18:32
2 menit membaca

Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk tahun anggaran 2022 mengungkapkan sejumlah masalah terkait pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Temuan audit menunjukkan bahwa delapan perusahaan telekomunikasi yang mengelola 128 menara telekomunikasi belum ditetapkan sebagai wajib pajak PBB-P2.

Jumlah Menara Telekomunikasi Aktif di Kabupaten Solok Tahun 2022. (Dok. LHP BPK)
Jumlah Menara Telekomunikasi Aktif di Kabupaten Solok Tahun 2022. (Dok. LHP BPK)

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan hukum.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menara telekomunikasi termasuk dalam kategori bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2 karena menara tersebut melekat secara tetap pada tanah.

Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 136 menara telekomunikasi yang terdaftar di Kabupaten Solok.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada 27 Maret 2023, hanya delapan menara yang terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2. Dari jumlah tersebut, PT TS telah membayar pajak untuk tujuh menara, sedangkan PT XLA belum membayar dan masih tercatat sebagai piutang.

Sementara itu, 128 menara telekomunikasi yang dimiliki oleh tujuh perusahaan lainnya belum terdaftar sebagai objek pajak.

BPK menemukan bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo terkait kepemilikan dan luasan tanah serta bangunan menara telekomunikasi untuk ditetapkan sebagai objek pajak.

Temuan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap instansi untuk mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi tanggung jawabnya.

BPK menyimpulkan bahwa Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Solok belum optimal dalam melakukan pendataan dan penetapan wajib pajak PBB-P2 untuk menara telekomunikasi yang ada.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.