Padang Panjang – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemko Padang Panjang untuk tahun anggaran 2023 mengungkap sejumlah masalah terkait belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang. Temuan audit menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan, mencapai Rp3.667.770.700,00.
Temuan audit mencatat beberapa ketidaksesuaian, termasuk pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.220.000,00, biaya transportasi yang tidak dapat diyakini sebesar Rp1.350.000,00, serta pertanggungjawaban biaya penginapan dan uang harian yang tidak sesuai biaya riil sebesar Rp3.660.200.700,00.
Berdasarkan konfirmasi dari manajemen hotel, ditemukan ketidaksesuaian antara invoice yang diserahkan ke Sekretariat DPRD dan biaya riil akomodasi. Selain itu, pengakuan dari pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan ke Provinsi Jambi dan Riau, yang seharusnya berlangsung selama tiga hari termasuk waktu berangkat dan kepulangan, menginap paling lama dua malam di lokasi tujuan.
Audit mengidentifikasi kelebihan pembayaran atas 54 pelaksana perjalanan dinas, yang terdiri dari kelebihan biaya hotel sebesar Rp3.401.570.700,00 dan kelebihan uang harian sebesar Rp258.630.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan akuntabilitas pertanggungjawaban perjalanan dinas lumpsum belum dapat diandalkan, dan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp3.667.770.700,00.
BPK menyimpulkan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya pengendalian dan pengawasan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran. Selain itu, PPTK dan Pejabat Penatausahaan Keuangan juga kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti sesuai kondisi nyata.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (19/8/2024) belum merespons hingga berita ini diterbitkan.