Pasaman, – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga menyalahi aturan.
Pantauan pada Selasa (2/1/24), sepanjang jalan nasional termasuk di jalan Bypass Kabupaten Pasaman, banyak APK dalam bentuk spanduk dan baliho terpasang pada tiang listrik dan pohon. APK tersebut memajang ajakan memilih calon legislatif baik Caleg DPR maupun DPD.
Meskipun larangan pemasangan APK di tempat umum sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, namun Bawaslu Kabupaten Pasaman belum menertibkan APK yang melanggar tersebut. Berdalih harus atas berdasarkan kesepakatan pokja.
“Kalau berbicara kewenangan untuk membongkar APK yang melanggar di aturan tidak ada. Tetapi hal ini berdasarkan kesepakatan pokja, karna pengawasan kampanye dan Penertiban APK ada pokjanya”, ungkap Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/1/24).
Rini Juita, menjelaskan tidak boleh APK dipasang di pohon dan tiang listrik. Pihaknya telah mengimbau partai politik dan peserta pemilu untuk menggeser APK ke lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Terkait penegakan aturan terhadap pemasangan APK oleh Calon DPD, Rini Juita menegaskan bahwa kewenangan untuk mengimbau dan menyurati terletak pada Bawaslu Provinsi, sementara Bawaslu Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menyurati Calon DPD.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik sudah disampaikan ke Bawaslu kabupaten dan kota. Namun, Alni tidak memberikan respons ketika ditanya siapa yang seharusnya menertibkan APK yang melanggar tersebut.
Mananggapi hal ini, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat menegaskan telah mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik ataupun dekat dari jaringan listrik.
Pemasangan APK di atau dekat dengan jaringan listrik berpotensi membahayakan masyarakat umum. Jarak aman beraktivitas pemasangan benda-benda tertentu dari jaringan tegangan menengah (JTM) adalah minimal 3 meter. Sedangkan jarak aman dari kabel dan tiang jaringan tegangan rendah (JTR) adalah kurang lebih satu meter.
Potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang nempel pada jaringan listrik diantaranya adalah korsleting listrik, ledakan, kebakaran, yang dapat menyebabkan kerugian, luka bakar, hingga korban jiwa.
APK yang terpasang di tiang listrik juga dapat menambah beban tiang, sehingga dapat membuat tiang miring dan dikhawatirkan membahayakan masyarakat sekitar. Jika tiang sampai terjatuh, dapat menyebabkan terputusnya aliran listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumbar Yenti Elfina menyampaikan, PLN menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya listrik dengan rutin melakukan edukasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) kepada berbagai lapisan masyarakat serta melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Hal ini guna mencegah potensi bahaya listrik dan kecelakaan ketenagalistrikan pada masyarakat umum.
Salah satu aspek K2 yang selalu diimbau adalah terkait menjaga jarak aman dari jaringan listrik.
‘’Kami berharap kepada semua pihak terkait yang memasang APK seperti baliho, neon box dan umbul- umbul agar memperhatikan jarak aman dari jaringan listrik demi keselamatan baik bagi petugas yang memasang maupun masyarakat yang lewat atau tinggal di sekitar APK,’’ ungkap Yenti.
PLN, lanjut Yenti, akan selalu mendukung suksesnya Pemilu 2024. PLN UID Sumbar menjamin pasokan listrik di berbagai lokasi penting pemilu, seperti kantor Bawaslu dan KPU. ‘’Kami melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik secara rutin dan memastikan kontinuitas pasokan listrik. Pasokan listrik di Sumbar pun dipastikan cukup dan andal untuk mendukung berbagai kegiatan kampanye dan Pemilu,” lanjutnya.
Selanjutnya, Yenti berharap peserta Pemilu 2024 pun bekerjasama dengan PLN untuk sukseskan Pemilu dengan jaringan listrik yang bukan hanya andal, tetapi juga aman dan selamat.
‘’Kepada seluruh peserta pemilu, khususnya tim pemasangan APK, mari atur kembali lokasi APK. Untuk APK yang telah terpasang dan tidak sesuai ketentuan K2, silahkan dapat dipindahkan secepatnya dan jauhkan dari jaringan listrik demi keselamatan bersama,’’ sampai Yenti.
Pemasangan baliho, spanduk, dan APK lainnya yang berjarak aman dari jaringan listrik, sebut Yenti, akan sangat berarti untuk keselamatan masyarakat banyak di Sumatera Barat. Mengingat APK Pemilu 2024 memenuhi hampir seluruh sudut lokasi keramaian di Sumatera Barat.
Jika masyarakat masih menemukan pemasangan APK yang terlalu dekat dari jaringan listrik ataupun potensi bahaya serupa lainnya, Yenti pun mengajak untuk melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile.
“Masyarakat dapat menjaga K2 dari hal-hal ini dengan PLN Mobile. Mari bersama-sama menjaga K2, laporan Bapak Ibu akan langsung ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tegas Yenti.