Bank Nagari Tolak Buka Identitas Penerima CSR Puluhan Miliar, Warga Ajukan Keberatan ke Direktur Utama

PenaHarian.com
23 Jan 2026 07:04
3 menit membaca

Padang, — Transparansi pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank Nagari kembali dipertanyakan. Meski menyalurkan dana CSR bernilai puluhan miliar rupiah, Bank Nagari justru menutup rapat identitas para penerima dana tersebut. Sikap itu mendorong pemohon informasi publik melayangkan surat keberatan resmi kepada Direktur Utama Bank Nagari selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pemohon informasi publik tersebut adalah Darlinsah, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang juga bertindak sebagai masyarakat Sumatera Barat. Permohonan informasi disampaikan kepada PPID PT Bank Nagari pada 10 Desember 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam permohonannya, Darlinsah meminta empat jenis informasi, yakni salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024, daftar seluruh pegawai Bank Nagari lengkap dengan identitas dan penghasilan, daftar belanja atau biaya pengeluaran perusahaan setiap bulan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021–2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, besaran dana, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan dana.

Menanggapi permohonan tersebut, Atasan PPID Bank Nagari, Tasman, melalui surat elektronik tertanggal 19 Desember 2025 menyatakan bahwa laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024 dapat diakses melalui situs resmi perusahaan. Namun, untuk permohonan pada poin dua, tiga, dan empat, PPID Bank Nagari menolak memberikan informasi dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penolakan itu menimbulkan sorotan serius, terutama terkait pengelolaan dana CSR. Berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, penyaluran dana CSR pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp11,17 miliar, meningkat menjadi Rp14,88 miliar pada tahun 2023, dan kembali melonjak menjadi Rp21,057 miliar pada tahun 2024. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir saja, total dana CSR yang disalurkan Bank Nagari mencapai lebih dari Rp47 miliar.

Meski nilainya sangat signifikan, Bank Nagari tidak membuka informasi rinci mengenai identitas penerima dana CSR, besaran dana yang diterima, alasan penetapan penerima, maupun dokumentasi penyerahan dana kepada publik.

Atas dasar itulah, pada 12 Januari 2026, Darlinsah secara resmi mengajukan Surat Keberatan atas Tanggapan atau Jawaban Permohonan Informasi Publik kepada Direktur Utama PT Bank Nagari selaku Pembina PPID.

Dalam surat keberatannya, pemohon menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menyatakan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan perusahaan, belanja perusahaan, serta pelaksanaan CSR merupakan kewajiban transparansi dan akuntabilitas badan usaha milik daerah.

Pemohon turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 ayat (1) yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurut pemohon, penutupan informasi penerima CSR berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi Bank Nagari. Sebaliknya, keterbukaan data CSR justru dinilai penting untuk memastikan dana yang bersumber dari keuangan BUMD benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat Sumatera Barat.

Melalui surat keberatan tersebut, pemohon meminta Direktur Utama PT Bank Nagari untuk memberikan seluruh informasi dan atau memerintahkan PPID menyerahkan dokumen yang dimohonkan secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas keterbukaan informasi publik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x