Bank Nagari Menolak Membuka Identitas Penerima Dana CSR Puluhan Miliar Rupiah

PenaHarian.com
22 Jan 2026 09:04
3 menit membaca

Padang, — PT Bank Nagari menolak membuka informasi mengenai identitas penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, dana tersebut bersumber dari badan usaha milik daerah (BUMD) yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Permohonan informasi publik itu diajukan oleh Darlinsah, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang juga merupakan masyarakat Sumatera Barat. Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Bank Nagari pada 10 Desember 2025.

Dalam surat permohonannya, Darlinsah meminta empat jenis informasi, yakni: salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024; daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari lengkap dengan nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan, dan penghasilan bulanan; daftar belanja atau biaya pengeluaran perusahaan setiap bulan; serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan dana selama periode 2021 sampai 2024.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat, khususnya dalam kapasitas pemohon sebagai wartawan, guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.

Menanggapi permohonan tersebut, Atasan PPID Bank Nagari, Tasman, menyampaikan jawaban melalui surat elektronik dari alamat ppid@banknagari.co.id pada 19 Desember 2025. Dalam jawabannya, PPID Bank Nagari menyatakan bahwa salinan laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021 sampai 2024 dapat diakses melalui situs resmi perusahaan.

Namun, untuk permohonan pada poin nomor dua, tiga, dan empat, PPID Bank Nagari menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Penolakan itu beralasan Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sikap Bank Nagari tersebut memunculkan tanda tanya, terutama terkait pengelolaan dana CSR yang setiap tahunnya bernilai sangat besar. Berdasarkan penelusuran dari laporan tahunan Bank Nagari, pada tahun 2022 menyalurkan dana CSR sebesar Rp11,17 miliar. Pada tahun 2023, jumlah dana CSR meningkat menjadi Rp14,88 miliar. Sementara pada tahun 2024, Bank Nagari mencatat penyaluran dana CSR sebesar Rp21,057 miliar.

Dengan demikian, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir saja, total dana CSR yang disalurkan Bank Nagari telah mencapai lebih dari Rp47 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk penyaluran dana CSR pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski nilainya sangat besar, Bank Nagari justru menutup rapat informasi mengenai identitas penerima dana CSR, termasuk nama, alamat, tanggal penerimaan, besaran dana yang diterima, alasan penetapan penerima, hingga dokumentasi penyerahan dana.

Padahal, menurut Darlinsah, informasi mengenai penerima dan penggunaan dana CSR merupakan bagian penting dari upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.

“Penolakan membuka data penerima CSR ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi Bank Nagari. Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai dana CSR justru dapat memperkuat legitimasi perusahaan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat Sumatera Barat,” tegas Darlinsah selaku pemohon informasi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x