Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 mengungkap banyak masalah dalam laporan keuangan. Selain pertanggungjawaban kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp806.062.500,00, ternyata juga ditemukan realisasi pembayaran kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp794.587.500,00.
BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DPUPR untuk meningkatkan pengawasan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan di satuan kerjanya, dan menginstruksikan KPA supaya lebih teliti dan cermat dalam mengendalikan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, serta memerintahkan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pembayaran pemeliharaan rutin jalan yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp794.587.500,00.
Sebagaimana diketahui dari hasil pemeriksaan oleh BPK kepada pekerja di lapangan menunjukkan bahwa besaran upah yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada kuitansi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan melalui mekanisme borongan kepada pihak perantara dengan total pembayaran sebesar Rp794.587.500,00. Pembayaran tersebut diberikan secara bertahap dari Pimpinan Pelaksana Lapangan kepada pihak pemborong dalam bentuk transfer uang muka dan pembayaran secara tunai setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan konfirmasi kepada pekerja pada tanggal 24 November 2023 diketahui bahwa jumlah upah yang diterima pekerja berkisar antara Rp100.000,00 s.d. Rp150.000,00 per hari atau Rp500.000,00 s.d. Rp600.000,00 per kilometer. Selain itu, terdapat beberapa pekerja yang tercantum dalam kuitansi pembayaran yang mengaku tidak mengetahui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan tersebut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak pemborong pada tanggal 29 November 2023, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran upah pekerja dan biaya operasional seperti BBM, makan, transportasi, dan pemeliharaan peralatan. Namun, pihak pemborong tidak dapat menunjukkan catatan yang lengkap dan akurat atas seluruh pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.
Selanjutnya pihak pemborong juga menjelaskan bahwa pekerja yang berada di lapangan tidak semuanya sesuai dengan nama-nama pekerja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban karena pekerja yang dipakai pada umumnya adalah buruh lepas. Nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban belanja hanya merupakan kelengkapan syarat administrasi.
Dengan demikian, pengeluaran atas kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp794.587.500,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.