Pasaman, – Konsumen PDAM Kabupaten Pasaman yang kini sudah berganti nama Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman di Nagari Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, mengeluhkan buruknya pelayanan air bersih. Masalah air mati dan keruh kerap terjadi, terutama saat hujan, tanpa ada kompensasi dari pihak penyedia layanan.
Keluhan ini memuncak pada Minggu (17/11/2024) pagi, ketika air kembali tidak mengalir, dan jika pun hidup, air tersebut keruh. “Baru saja kemarin kami menerima surat peringatan karena menunggak dua bulan dengan ancaman penghentian aliran air bila tak segera dibayar dalam 7 hari. Namun, pagi ini air malah mati dan kalau hidup air keruh,” ujar salah satu konsumen.
Masalah air keruh ini juga menimbulkan keresahan, karena diduga air hanya berasal dari sungai tanpa pengolahan yang memadai sehingga jadi keruh ketika hujan turun. “Ketika hujan turun sering air keruh. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas konsumen.
Direktur Perumda Tirta Saiyo Pasaman, Dedi Eka Putra, dikonfirmasi PenaHarian.com terkait aliran air yang mati diakuinya bahwa penghentian aliran air karena curah hujan tinggi. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ganti rugi atas air mati dan keruh tersebut.
Kemudian terkait surat kepada para konsumen yang menunggak, menurut Dedi Eka Putra bukan ancaman. “Surat yang dikirim ke pelanggan bukan ancaman, melainkan pengingat kewajiban konsumen agar tidak menunggak,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi Wartawan.
Sementara penyebab air keruh, Direktur Perumda Tirta Saiyo Pasman belum dapat memberikan penjelasan. “Sebaiknya besok bisa kami jelaskan di kantor”, tukas Dedi.
Masyarakat berharap Perumda Tirta Saiyo segera memperbaiki pelayanan dan memberikan solusi nyata, termasuk kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan akibat air yang keruh tidak layak pakai.
Sebagaimana diketahui kewajiban Perumda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 45 dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(Rahmat)