Padang – Pimpinan Cabang (Pimca) BNI Padang, Andrias Sapto Nugroho, memilih untuk tidak memberikan komentar langsung terkait kasus dugaan korupsi kredit macet PT BIP yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Ia meminta agar koordinasi dilakukan melalui Humas.
“Silakan koordinasi dengan Humas Wilayah,” ujar Andrias melalui pesan WhatsApp kepada PenaHarian.com, Selasa (26/8/2025).
Sikap serupa juga ditunjukkan Humas BNI Wilayah Sumbar, Prita Marisca. Saat dikonfirmasi lebih dulu pada Jumat (15/8/2025), ia menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
“Sementara ini Cfm ke Team terkait dulu ya. Nanti saya kabari ya,” tulis Prita lewat pesan WhatsApp.
Kasus dugaan korupsi kredit macet PT BIP sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Namun, hingga kini perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil berarti.
Kejari Padang memang belum menyebut secara resmi bank pelat merah yang terlibat. Meski demikian, sejumlah sumber mengaitkan perkara kredit macet PT BIP dengan BNI. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, juga belum merespons konfirmasi wartawan mengenai sejauh mana penyidikan berjalan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dari pihak mantan Direktur PT BIP maupun oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam pencairan kredit dengan agunan bermasalah.
Dengan belum adanya keterangan resmi dari pihak Kejari maupun pernyataan tegas dari BNI, publik semakin mempertanyakan sejauh mana keterlibatan bank pelat merah tersebut dalam kasus kredit macet yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.