
PASAMAN BARAT — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyelaraskan langkah untuk memperjelas status hukum lahan eks proyek Air Runding yang kini dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) peternakan. Sinkronisasi ini dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas legalitas, batas wilayah, serta optimalisasi pengelolaan lahan yang sebelumnya merupakan Area Development Project. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006, kawasan itu dibagi dengan alokasi sekitar 500 hektare untuk Pemprov Sumbar, 500 hektare untuk Pemkab Pasaman Barat, dan kurang lebih 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
Arry Yuswandi menegaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya guna memastikan kepastian hukum atas aset daerah tersebut. Menurutnya, kejelasan status dan penguasaan lahan penting agar administrasi tertib dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Ia menyebut, dari total lahan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumbar, baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen yang telah dikelola secara optimal. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar aset daerah dapat dimanfaatkan maksimal untuk pengembangan sektor peternakan.
Karena itu, kedua pemerintah daerah sepakat membentuk tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini akan merumuskan langkah strategis dan teknis guna mempercepat penyelesaian kejelasan status lahan, termasuk penataan administrasi, pendataan, hingga proses sertifikasi.
Rapat lanjutan juga akan segera digelar untuk mematangkan peta jalan penyelesaian. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara lebih produktif.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Pemprov Sumbar dalam menyelesaikan persoalan aset tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan mampu mempercepat penataan aset eks Air Runding. Dengan status yang jelas dan pengelolaan yang tertib, lahan tersebut ditargetkan dapat semakin mendukung pengembangan peternakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat.