Jamwas Tindaklanjuti Laporan Petani Sawit Korban Pencurian, Kajari Pasbar Masih Bungkam

PenaHarian.com
31 Jan 2026 19:30
HUKUM 0
2 menit membaca

Jakarta, — Laporan korban dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat respons langsung dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menanggapi laporan yang diajukan korban pada 27 Januari 2026, Jamwas Kejagung RI, Rudi Margono, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan.

“Terima kasih. Besok saya limpahkan ke bidang Tindak Pidana Umum karena terkait bidang teknis tindak pidana,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Rabu (28/1/2026) kemarin.

Laporan tersebut diajukan oleh ASGUL, petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra, yang mengaku menjadi korban dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Pasaman Barat.

ASGUL melaporkan keberatan atas dugaan kebijakan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang menetapkan empat orang tersangka sebagai tahanan kota pada 22 Januari 2026, meskipun perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan sebelumnya para tersangka sempat ditahan oleh penyidik Polres Pasaman Barat.

Menurut korban, kebijakan tersebut menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat, terlebih pada hari yang sama yaitu 22 Januari 2026 masih terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik koperasi dan warga. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian berkelanjutan serta ketidakpastian hukum.

Selain melaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, korban juga mengajukan permohonan perlindungan hak dan keadilan kepada Jaksa Agung RI agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp sejak pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x