Pasaman Barat, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang disampaikan korban dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat. Sikap bungkam tersebut muncul di tengah sorotan atas kebijakan dugaan penetapan tahanan kota terhadap empat orang tersangka dalam perkara yang merugikan korban.
Korban, ASGUL, yang merupakan petani sekaligus anggota KUD Dastra, telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan informasi perkembangan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, ASGUL bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta mewakili kepentingan koperasi yang mengaku turut dirugikan.
Dalam surat keberatannya, ASGUL menguraikan bahwa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 14 Januari 2026. Setelah itu, pada 21 Januari 2026, penyidik Polres Pasaman Barat menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Namun, korban menyoroti lamanya proses penerbitan P.21. Ia menyebutkan bahwa seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebenarnya telah dipenuhi, dan berkas perkara secara resmi telah diserahkan kembali oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat pada 24 Desember 2025.
ASGUL menilai keterlambatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) KUHAP yang mengatur batas waktu penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum paling lama tujuh hari sejak berkas diterima. Faktanya, surat P.21 baru diterbitkan pada 14 Januari 2026.
Korban juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, P.21 tersebut terbit setelah persoalan keterlambatan menjadi perhatian media massa dan mendapat atensi langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, atas terbitnya P.21 tersebut, ASGUL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas perhatian dan komitmen dalam mendorong kepastian hukum terhadap perkara pencurian sawit yang menimpanya.
Setelah P.21 diterbitkan, penyidik Polres Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap para tersangka pada 19 Januari 2026. Namun, berdasarkan informasi lisan yang diterima korban dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 22 Januari 2026, para tersangka kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota. Kebijakan inilah yang memicu keberatan keras dari korban.
Korban menilai penetapan tahanan kota tidak memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang memadai, mengingat para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, penahanan yang lebih tegas diperlukan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
ASGUL juga mengungkapkan bahwa hingga surat keberatan dikirimkan, aksi pencurian buah kelapa sawit masih terus terjadi di kebun miliknya. Diduga kuat ada hubungan dengan tersangka. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kerugian berkelanjutan, rasa takut, serta ketidakpastian hukum bagi dirinya dan petani lainnya.
Selain mempersoalkan status penahanan tersangka, korban juga meminta Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis, sebagai bagian dari hak korban untuk memperoleh informasi yang patut atas proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, ASGUL juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hak dan permintaan penahanan tersangka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.
Surat keberatan dan permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Anggota DPR RI perwakilan Sumatera Barat, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Januari 2026, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban.