Pekanbaru, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau berstatus pasangan suami/istri (pasutri) belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan mengungkap kelebihan pembayaran mencapai Rp234,6 juta pada tunjangan perumahan yang diberikan kepada Anggota DPRD, SA, yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD, AN.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pasangan AN dan SA ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024. SA kemudian ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD pada tanggal 17 Desember 2020, dan sebagai Wakil Ketua, SA berhak mendapatkan rumah dinas Pimpinan DPRD.
Pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD juga tidak terpenuhi.
Sekretaris DPRD, selaku Pengguna Anggaran, disorot oleh BPK karena belum melakukan pengujian yang optimal atas tagihan dan tidak memerintahkan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Riau agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk segera memproses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp234,6 juta dan menyetorkannya ke Kas Daerah.