
Padang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Sungai Sapih, Kuranji, pada Senin, 24 November 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Hadir pula Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar, SH. MM., Wali Kota Padang Fadly Amran, para kepala SKPD, camat, direksi perusahaan daerah, Kepala RSUD M. Zaein, unsur Forkopimda, serta awak media dan undangan lainnya.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya, menegaskan komitmen untuk memastikan APBD 2026 disusun secara realistis dan efisien. Ia menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD 2026 sangat dipengaruhi penurunan tajam Transfer ke Daerah (TKD) sesuai Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025. Pada 2025, TKD Kota Padang mencapai Rp1,852 triliun, namun turun menjadi Rp1,393 triliun pada 2026 atau berkurang sekitar Rp459 miliar.
Menurut Rachmad, kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi program dan meninjau ulang prioritas pembangunan. Ia menilai penting untuk menunda atau merevisi program yang kurang prioritas agar anggaran tetap efektif dan pembangunan berkelanjutan.
Gerindra juga menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp897,6 miliar menjadi Rp1,024 triliun. Kenaikan ini, menurut Rachmad, harus dicapai melalui langkah terukur dan kondusif bagi pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa peningkatan PAD bukan sekadar menutup defisit, tetapi memperkuat fondasi fiskal daerah dalam jangka panjang.
Selain itu, Fraksi Gerindra memberi perhatian pada pengurangan sejumlah belanja mengikat, termasuk penghapusan anggaran Rp7 miliar untuk asuransi gedung dan kendaraan dinas. Rachmad memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap aset pemerintah.
Sementara itu, Fraksi PDIP–PPP yang diketuai Wismar Panjaitan, S. Pd, M. Pd., dan sekretaris Indra Guswadi, menyatakan bahwa penyusunan APBD 2026 telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Mereka memandang APBD sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik.
Fraksi PDIP–PPP menekankan bahwa setiap anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kalangan kecil. Sepanjang pembahasan, fraksi ini menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan pada warga. Mereka juga mengikuti seluruh rangkaian pembahasan bersama TAPD dan OPD, serta menyusun sikap melalui rapat internal untuk memastikan keputusan yang objektif.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDIP–PPP menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk komitmen menghadirkan APBD yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi kemajuan Kota Padang.