Harta Kabiro Umum Sumbar Disorot Usai Teguran Gubernur soal Videotron Rp10 Miliar

PenaHarian.com
21 Nov 2025 22:35
4 menit membaca

Padang, —  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Biro Umum Setda Sumatera Barat, Edi Dharma, pada tahun 2024 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mengalami peningkatan dibandingkan laporan tahun 2023.

Tahun 2023 LHKPN Edi Dharma tercatat sebesar Rp1.485.364.419 tanpa hutang. Laporan tersebut disampaikan pada 2 Februari 2024.

Jumlah itu terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1.100.000.000 yang meliputi empat objek: tanah dan bangunan seluas 220 m2/100 m2 dengan nilai Rp400.000.000, tanah dan bangunan seluas 127 m2/36 m2 dengan nilai Rp200.000.000, tanah seluas 286 m2 di Kabupaten/Kota Padang Pariaman senilai Rp150.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 130 m2/130 m2 di Kota Padang dengan nilai Rp350.000.000.

Selain itu, Edi Dharma memiliki satu unit mobil Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2008 dengan nilai Rp100.000.000. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp130.000.000. Kas dan setara kas pada periode tersebut berjumlah Rp155.364.419. Tidak terdapat surat berharga maupun harta lainnya, dan tidak ada hutang yang dilaporkan. Total kekayaan keseluruhan mencapai Rp1.485.364.419.

Sedangkan untuk periode 2024, total kekayaan Edi Dharma setelah dikurangi hutang tercatat sebesar Rp1.906.282.979. Laporan ini disampaikan pada 31 Januari 2025.

Pada periode tersebut, nilai tanah dan bangunan meningkat menjadi Rp1.870.000.000, terdiri dari empat aset: tanah dan bangunan seluas 220 m2/100 m2 senilai Rp450.000.000, tanah dan bangunan seluas 127 m2/36 m2 senilai Rp250.000.000, tanah seluas 572 m2 di Padang Pariaman senilai Rp170.000.000, dan tanah serta bangunan seluas 130 m2/375 m2 di Kota Padang dengan nilai Rp1.000.000.000.

Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp120.000.000, sementara kas dan setara kas berjumlah Rp142.478.748. Tidak terdapat alat transportasi, surat berharga, maupun harta lainnya yang dilaporkan untuk tahun 2024. Total harta sebelum dikurangi hutang mencapai Rp2.132.478.748, dengan hutang sebesar Rp226.195.769, sehingga total kekayaan bersih menjadi Rp1.906.282.979.

Edi Dharma dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada 18 Maret 2024 lalu sebagai Kepala Biro Umum.

Kinerja Biro Umum Setda Sumbar menjadi sorotan publik setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan videotron senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Masalah utama yang menjadi temuan adalah produk LED display videotron yang terpasang pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi BPK kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang sebelumnya ditawarkan oleh penyedia CV NB.

Kemudian, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tertera dalam penawaran awal, dan bahkan terindikasi merupakan produk non-TKDN. Merek yang ditawarkan Redsun, namun yang terpasang merek LAMPRO.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh BPK, PPK tidak menyampaikan sertifikat TKDN atas produk LED Display Videotron merek LAMPRO.

BPK dalam hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan kontrak pengadaan belanja modal alat studio lainnya (Videotron) yang dilaksanakan sebesar Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan PPK untuk meminta penyedia melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai syarat teknis, kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa, serta melaporkan pengawasan tersebut secara berkala kepada BPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyerahkan sertifikat TKDN kepada BPK.

“Sertifikat TKDN itu memiliki masa berlaku. Pada saat pelaksanaan pekerjaan, sertifikat produk yang digunakan masih berlaku. Namun ketika pemeriksaan BPK dilakukan, masa berlakunya sudah habis. Karena itu, kami telah menyerahkan surat dari lembaga penerbit yang menyatakan bahwa produk tersebut memang memiliki TKDN dengan merek Redsun,” jelas Andri Yulika pada Rabu (12/11/25) lalu

Andri menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu tanggapan dari BPK atas hasil tindak lanjut tersebut. “Jika masih ada hal yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi,” pungkasnya.

Selain itu, Inspektur menegaskan bahwa Gubernur Mahyeldi telah menegur dan memerintahkan Kepala Biro Umum untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja modal di satuan kerjanya sebagai langkah perbaikan dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x