Prof Abdul Latif: Dua Guru Dipenjara Setahun, Putusan MA Dinilai Tak Adil dan Abaikan Kemanusiaan

PenaHarian.com
19 Nov 2025 15:25
HUKRIM 0
2 menit membaca

Jakarta, – Prof Abdul Latif, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, menilai putusan kasasi yang menghukum dua guru Abdul Muis dan Rasnal dengan pidana penjara satu tahun sebagai bentuk ketidakadilan yang lahir dari persoalan sistemik, bukan dari tindakan kejahatan. Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya melihat sisi kemanusiaan di balik sebuah perkara, bukan sekadar berpegang pada teks hukum.

Perkara ini bermula ketika kedua guru tersebut memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urusan pembayaran gaji 10 guru honorer yang tidak menerima dana BOS. Langkah itu dilakukan untuk menutup kekosongan pendanaan akibat sistem pengelolaan anggaran yang tidak memungkinkan pembayaran gaji honorer pada saat itu.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Abdul Muis dan Rasnal tidak bersalah dan membebaskan keduanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan melalui Putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 serta Putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada keduanya.

Putusan ini kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Prof Abdul Latif, pemidanaan tersebut keliru karena perbuatan kedua guru bukanlah tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi, melainkan tindakan solidaritas kemanusiaan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji.

“Ini akibat dari masalah sistem kita. Dua guru itu tidak melakukan kejahatan, mereka hanya berjuang mencari dana agar 10 guru honorer lainnya tetap bisa menerima gaji. Itu tindakan kasih dan kemanusiaan, bukan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan keadilan tidak boleh hanya bertumpu pada formalitas aturan, tetapi harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan yang melekat dalam setiap perkara.

“Tidak adil jika dua guru itu harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan bahkan diberhentikan sebagai PNS tanpa hak pensiun,” tegasnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x