Soal SPJ Biaya Pendidikan Anak Panti Bermasalah, Kepala SMKN 1 Enam Lingkung Pilih Diam Meski Baru Dilantik Gubernur Sumbar

PenaHarian.com
22 Okt 2025 08:19
2 menit membaca

Padang – Kepala SMKN 1 Enam Lingkung, Akmal, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) biaya pendidikan anak panti sosial yang diterima sekolah dari PSAABR Budi Utama Lubuk Alung. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Selasa (21/10/2025) kemarin belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan akan mendalami persoalan tersebut. Ia juga mendukung langkah Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah II, Yul Ardi, yang meminta pihak sekolah mengembalikan sumbangan uang komite yang dibayarkan oleh anak asuh PSAABR Budi Utama Lubuk Alung.

“Anak panti sosial itu karena tidak mampu, jadi tidak seharusnya ada sumbangan uang komite. Saya sudah minta kepala sekolah agar kembalikan uang dari anak panti sosial tersebut, itu disebut terlanjur bayar,” ujar Yul Ardi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Kadisdik Sumbar Habibul Fuadi menegaskan bahwa Kacabdin berwenang mengambil langkah yang dianggap penting agar sekolah berjalan dengan baik. “Kacabdin berwenang mengambil sikap yang dianggap penting agar sekolah berjalan dengan baik,” ucapnya.

Diketahui, Akmal yang kini menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Enam Lingkung baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Sungai Limau. Saat pelantikan, Gubernur Mahyeldi berpesan agar seluruh kepala sekolah yang dilantik dapat menghadirkan prestasi yang lebih baik di lingkungan masing-masing.

Terkait dugaan ketidaksesuaian SPJ biaya pendidikan anak panti sosial, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2024 pada UPTD PSAABR Budi Utama Lubuk Alung. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja biaya pendidikan anak asuh yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat.

PSAABR Budi Utama Lubuk Alung merupakan UPTD di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang membina 75 anak asuh. Seluruh kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan, ditanggung oleh APBD. Anak-anak tersebut menempuh pendidikan di sepuluh sekolah sekitar panti, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Namun, berdasarkan reviu dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi BPK kepada pihak sekolah, ditemukan bahwa dana yang diterima sekolah tidak sebesar yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban panti. Guru di SMAN 1 Lubuk Alung dan SMKN 1 Enam Lingkung juga menyebutkan bahwa pihak panti pernah meminta bantuan untuk mencantumkan kegiatan anak asuh yang dilaksanakan di luar sekolah.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepala SMKN 1 Enam Lingkung, Akmal, apakah ia akan menindaklanjuti instruksi Kacabdin untuk mengembalikan sumbangan uang komite yang telah dibayarkan oleh anak panti sosial.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.