Gubernur Sumbar Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal, Usulkan 15 Zona WPR ke Pemerintah Pusat

PenaHarian.com
12 Sep 2025 09:46
2 menit membaca

PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya bersama Forkopimda dan pihak terkait dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Sumbar. Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak bisa dibiarkan karena berdampak buruk bagi lingkungan sekaligus merugikan masyarakat dan daerah.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” tegas Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi usai Forum Group Discussion (FGD) bersama unsur Forkopimda Sumbar dan instansi terkait di Auditorium Gubernuran, Rabu malam (10/9/25). Dalam forum itu, dibahas langkah-langkah percepatan penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang jumlahnya kian mengkhawatirkan.

Mahyeldi menyebut, Pemprov Sumbar telah menyurati Kementerian ESDM serta intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, penindakan hukum terhadap PETI bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan kegiatan tambang agar mengurus izin sesuai ketentuan. Sebagai solusi, Pemprov Sumbar kini tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan aktivitas tambang dilakukan sesuai aspek keselamatan dan lingkungan,” jelas Mahyeldi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menambahkan, aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200–300 titik di beberapa daerah. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp9 triliun, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga mengganggu kesehatan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok kepada Kementerian ESDM. Lokasinya tersebar di enam kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.

“Dari hasil diskusi, disepakati pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, serta optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat,” terang Helmi.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov berharap aktivitas pertambangan di Sumbar dapat lebih tertata, berkelanjutan, dan menguntungkan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x