KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Kemendikbudristek Usai Terima Surat Keberatan Komunitas Pemberantas Korupsi

PenaHarian.com
27 Jul 2025 17:30
2 menit membaca

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan ke publik bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan kuota internet gratis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa pandemi Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (27/7/2025) kepada Wartawan, dua pekan setelah Komunitas Pemberantas Korupsi melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua KPK RI, Jumat (12/7/2025).

Langkah KPK ini dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas desakan yang disuarakan oleh Komunitas Pemberantas Korupsi, yang sebelumnya menilai lembaga antirasuah tersebut tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam program bantuan kuota internet tahun 2021.

Darlinsah, SH, LL.M di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Darlinsah, SH, LL.M di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Darlinsah, S.H., LL.M, selaku Jurnalis Anti Korupsi yang juga mewakili Komunitas Pemberantas Korupsi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi yang disertai data dan dokumen valid, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, laporan tersebut sempat ditanggapi secara negatif oleh KPK melalui surat yang menyebut laporan tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Surat Keberatan Dilayangkan, Komunitas Pemberantas Korupsi Desak KPK Serius Tangani Kasus Kuota Internet Rp1,5 Triliun

“Kami sudah resmi masukkan Surat Keberatan kepada Ketua KPK RI pada 12 Juli 2025. Laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, termasuk kronologis peristiwa, fakta lapangan, serta lampiran hasil audit resmi. Penolakan awal KPK kami anggap tidak patut,” tegas Darlinsah alumni Asean University International itu.

Kini, pernyataan resmi dari Asep Guntur Rahayu menjadi titik terang atas sikap KPK. Dalam keterangannya, Asep menyebut bahwa dugaan korupsi kuota internet gratis memang menjadi bagian dari penyelidikan besar atas pengadaan Google Cloud dan perangkat pendukung di Kemendikbudristek.

“Ada perangkat kerasnya, tempat penyimpanan datanya, dan juga paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” ujarnya.

Program bantuan kuota internet gratis ini mulai digulirkan sejak September 2020 dengan total anggaran mencapai Rp7,2 triliun, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbud. Program ini menyasar peserta didik, pendidik, mahasiswa, hingga dosen dengan kuota berbeda tergantung jenjang pendidikan.

Komunitas Pemberantas Korupsi mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya membuka informasi penyelidikan kepada publik. Namun, mereka tetap mengingatkan bahwa penyelidikan ini harus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel hingga tahap penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kemajuan signifikan, kami siap ajukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan menggugat KPK secara hukum,” pungkas Darlinsah.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.