Dugaan Mark-up Nasi Kotak & Genset RSUD: Wali Kota Padang Diminta Bertindak, Bukan Diam!

PenaHarian.com
23 Jun 2025 13:13
2 menit membaca

Padang, — Pemerintah Kota Padang kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dua temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024. Tak hanya soal dugaan pemahalan harga dalam pengadaan 19.968 nasi kotak oleh Satpol PP, BPK juga menyoroti indikasi mark up pembelian genset di RSUD dr. Rasidin yang nilainya fantastis, mencapai lebih dari Rp785 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Padang Fadly Amran dan Juru Bicara Resmi Pemko, Tommy TRD, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan secara resmi oleh redaksi PenaHarian.com sejak 16 Juni 2025. Sikap bungkam ini justru menambah sorotan publik terhadap keterbukaan dan akuntabilitas Pemerintah Kota Padang.

Dugaan Mark Up Nasi Kotak Satpol PP

BPK mencatat adanya selisih harga sebesar Rp3.000 per kotak dalam pengadaan 19.968 nasi kotak oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP. Total dugaan pemahalan harga ditaksir mencapai Rp59.904.000,00.

BPK menilai kesepakatan harga terjadi tanpa memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 yang mewajibkan penyedia menjual dengan harga tidak lebih tinggi dari harga di luar e-katalog. Proses negosiasi dinilai tidak optimal, karena tidak mempertimbangkan fitur harga terbaik dalam sistem.

Genset RSUD: Indikasi Mark Up Rp785 Juta

BPK menemukan adanya indikasi pemahalan harga sebesar Rp785.092.993,00 dalam pengadaan genset kapasitas 1.000 KVA untuk RSUD dr. Rasidin Padang. Pengadaan tersebut dilakukan setelah genset lama mengalami kerusakan pada Februari 2024.

PPK RSUD mengakui tidak membuat spesifikasi teknis maupun referensi harga yang memadai. Pemilihan penyedia, PT PDA, dilakukan tanpa lelang terbuka, hanya berdasarkan penawaran yang masuk langsung. BPK kemudian menelusuri pembelian genset oleh PT PDA ke distributor resmi, PT RDI, dan menemukan adanya selisih harga signifikan dari harga pasar.

Pemko Padang Masih Diam

Temuan ini mencerminkan dugaan pemborosan anggaran publik dalam jumlah besar. Namun, hingga kini tidak ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Padang, termasuk dari Wali Kota Fadly Amran dan Kepala Prokopim, Tommy TRD terkait tindaklanjut temuan itu. Surat resmi redaksi yang telah dikirim sejak lebih dari sepekan lalu belum juga dibalas.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.