Padang, – Darlinsah, S.H., jurnalis tajam sekaligus Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, kembali menorehkan prestasi akademik membanggakan. Setelah menyelesaikan studi Magister Hukum (LL.M) di ASEAN University International (AUI) Malaysia, ia dijadwalkan akan mengikuti wisuda secara langsung di Malaysia pada Juli 2025 mendatang.
Dikenal sebagai pengungkap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, Darlinsah berhasil menyelesaikan studi pascasarjana melalui program e-learning AUI sejak 2023. Ia menutup masa studinya dengan menyusun tesis berjudul “Peran Satuan Bakti Pekerja Sosial Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Pasaman”, sebuah penelitian multidisipliner yang menyoroti sinergi antara pendekatan hukum dan perlindungan sosial terhadap anak.
“Saya sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya tentang gelar, tetapi tentang bagaimana ilmu hukum bisa saya gunakan untuk memperkuat peran jurnalisme dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Darlinsah dalam wawancara eksklusif.
Rekam jejak Darlinsah sebelumnya juga patut diperhitungkan. Ia merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping, serta telah mencatatkan prestasi sebagai jurnalis yang memenangkan sengketa informasi publik melawan Baznas Sumatera Barat di Komisi Informasi Sumbar, dan memenangkan perkara hukum masih terkait sengketa informasi publik di PTUN Padang untuk media yang dipimpinnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 ia juga menerima penghargaan nasional dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas karya jurnalistiknya tentang Peran Audit BPK Dalam Mengurangi Korupsi secara nasional.
Darlinsah memang bukan sosok asing dalam pengungkapan kasus dan pemberitaan korupsi. Ia tercatat sebagai pelapor aktif dalam sejumlah skandal besar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, antara lain:
Pertama, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, subholding dan KKKS tahun 2018–2023, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah telah diungkap Kejaksaan Agung.
Kedua, laporan terhadap kasus dugaan pembiaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh perkebunan sawit seluas ±2,9 juta hektare pada KLHK, juga telah diungkap Kejaksaan Agung.
Ketiga, laporan dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp1,5 triliun terkait bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek tahun 2021, kini sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat, terbaru kasus dugaan korupsi di Sumatera Barat yaitu pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang pada 22 Mei 2025 kemarin baru ditetapkan Kejati Sumbar tersangkanya.
Presiden AUI, Prof. Dr. Suhendar, S.E., S.H., LL.M., dan dosen pembimbing Prof. Anul Zufri, Ph.D., turut menyampaikan apresiasi. “Darlinsah adalah mahasiswa luar biasa. Penelitiannya tidak hanya akademis, tetapi punya dampak langsung pada kebijakan sosial di daerah,” ujar Prof. Zufri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Dedi, mengaku bangga atas hasil riset Darlinsah yang mengangkat pentingnya peran Sakti Peksos dalam pendampingan hukum terhadap anak.
“Tesisnya mencerminkan kebutuhan mendesak akan layanan sosial profesional dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Saya yakin temuan penelitiannya akan memberikan kontribusi besar bagi kebijakan perlindungan anak di daerah kami,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Dedi.