Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2020-2021. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan ini hingga ke Sumatera Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut diduga disembunyikan dengan menggunakan nama pihak ketiga. “Upaya hukum masih berjalan. Kami telah melakukan penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” kata Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (4/12/2024) dilansir dari Antaranews.
Selain apartemen, Polda Riau juga telah menyita barang-barang mewah serta sejumlah buku rekening yang diyakini terkait dengan kasus ini. “Ada beberapa nama yang kami telusuri, dan nilai yang ditemukan cocok dengan periode terjadinya tindak pidana. Nama-nama ini merupakan orang-orang dekat dengan calon tersangka,” ungkapnya.
Nasriadi menjelaskan bahwa beberapa aset diduga telah dibeli di Batam dan Sumatera Barat menggunakan uang hasil kejahatan. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena pihaknya masih menunggu laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami terus berkoordinasi dengan BPKP yang sedang memeriksa keabsahan perjalanan dinas fiktif tersebut. Setelah itu, kasus ini akan diekspos,” tegasnya.
Penyitaan Apartemen dan Aset Lain
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), Ditreskrimsus Polda Riau menyita apartemen milik salah satu pihak terkait, Muflihun, di Komplek Nagoya City Walk, Batam. Selain itu, tiga apartemen lainnya atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan juga disita. Apartemen-apartemen tersebut dibeli pada tahun 2020 dengan total nilai aset mencapai Rp2,1 miliar.
Tak hanya di Batam, polisi juga menyita rumah milik Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat (22/11). Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut ditempati oleh orang tua Muflihun. Saat ini, spanduk penyegelan dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terpampang di rumah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan aset-aset terkait dikembalikan ke negara.