Berisiko Kehilangan Pendapatan Pajak 128 Menara, Ini Rekomendasi BPK Kepada Bupati Solok

PenaHarian.com
4 Sep 2024 11:15
2 menit membaca

Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk tahun anggaran 2022 mengungkapkan sejumlah masalah terkait pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Temuan audit menunjukkan bahwa delapan perusahaan telekomunikasi yang mengelola 128 menara telekomunikasi belum ditetapkan sebagai wajib pajak PBB-P2.

Hal tersebut mengakibatkan risiko kehilangan pendapatan dari PBB-P2 atas 128 menara yang belum terdata sebagai objek pajak.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala BKD untuk melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSPTK dan Kepala Dinas Kominfo terkait pendataan PBBP2 serta menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas PBB-P2.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pajak ini dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan hukum.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menara telekomunikasi termasuk dalam kategori bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2 karena menara tersebut melekat secara tetap pada tanah.

Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 136 menara telekomunikasi yang terdaftar di Kabupaten Solok.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada 27 Maret 2023, hanya delapan menara yang terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2. Dari jumlah tersebut, PT TS telah membayar pajak untuk tujuh menara, sedangkan PT XLA belum membayar dan masih tercatat sebagai piutang.

Sementara itu, 128 menara telekomunikasi yang dimiliki oleh tujuh perusahaan lainnya belum terdaftar sebagai objek pajak.

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo terkait kepemilikan dan luasan tanah serta bangunan menara telekomunikasi untuk ditetapkan sebagai objek pajak.

BPK menyimpulkan, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.