Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH
Pasaman, – Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH memberikan pandangan terkait surat Mendagri kepada Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan karena rekomendasi KASN untuk menyetujui permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Mara Ondak yang akan maju Calon Bupati Pasaman 2024 belum dilaksanakan Bupati Pasaman, Sabar AS.
“Perintah Mendagri atas nama Pemerintah Pusat agar Gubernur Sumatera Barat membina Bupati Pasaman ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cukup Gubernur panggil Bupati untuk datang ke ruangannya dan sampaikan apa yang harus dilakukan dalam dimensi peraturan perundang-undangan”, tegas Zulwisman kepada PenaHarian.com, Minggu (25/8/2024).
Masih menurut Zulwisman, secara teori sejatinya permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri itu telah dikabulkan secara hukum, karena dalam Hukum Administrasi Negara kita mengenal ada Keputusan Fiktif Positif.
“Lahirnya KTUN Fiktif Positif disebabkan oleh tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh pejabat (bupati) atas satu permohonan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, itulah makna dari Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tersebut”, jelas dosen UNRI itu.
Terakhir, Zulwisman menegaskan tindakan mengabaikan yang diambil Bupati Pasaman adalah bentuk dikabulkannya Permohonan Pengunduran diri Mara Ondak.
“Keputusan Fiktif Positif ini harus ditindaklanjuti oleh Pemda Pasaman melalui Sekretaris Daerah dan BKPSDM Kabupaten Pasaman”, tukas Zulwisman.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomondasi KASN.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Mara Ondak telah mengajukan permohonan pensiun APS kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.
KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana permohonan pensiun APS yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.
Lebih lanjut, menindaklanjuti Surat Mendagri, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi Ketua ASN.
Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar As tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Mara Ondak. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan berhenti APS.
Sedangkan hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman pada tanggal 19 Juni 2024 juga telah menyetujui untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN menyelesaikan proses pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.
Menyikapi itu, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mengatakan sikap bupati tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya seperti rekomendasi dari KASN maupun Mendagri merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum.
“Dalam hukum Administrasi Pemerintahan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yang seharusnya bertindak atau berbuat, tetapi kenyataannya secara faktual tidak bertindak. Perbuatan tindak berbuat dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan melanggar hukum” (Onrechtmatige Overheidsdaad) oleh Bupati sebagai Pejabat administrasi pemerintahan”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu, Minggu (25/8/2024).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini perbuatan bupati tidak menjalankan rekomendasi Mendagri, maka dapat diberikan sanksi pemberhentian. “Mendagri atas kewenangan delegasi Presiden bisa menunjuk pejabat sementara bupati baru”, ungkapnya.