Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022 mengungkap banyak temuan serius salah satunya Pertanggungjawaban Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi tidak sesuai kondisi senyatanya atau diduga fiktif mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban 46 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) dan Dinas Pendidikan Pemprov Riau menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Terdapat kelebihan pembayaran biaya personel kepada 15 orang tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan secara lumsum lebih dari tiga paket pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan waktu penugasan dalam waktu yang bersamaan sebesar Rp52.208.034,30.
Terdapat kelebihan pembayaran biaya personel kepada 35 orang tenaga ahli yang tidak melaksanakan kegiatan di lapangan sebesar Rp217.222.099,20.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penandatanganan Kontrak, dan PPTK pada Sekretariat Daerah, Dinas PUPRPKPP dan Dinas Pendidikan tidak optimal dalam memverifikasi Tenaga Ahli yang diajukan penyedia Jasa Konsultansi dan kehadiran tenaga ahli di lapangan, dan belum ada mekanisme monitoring jumlah penugasan dari setiap tenaga ahli untuk jasa konsultansi yang disediakan penyedia.
PenaHarian.com telah mengirimkan surat konfirmasi terkait temuan BPK tersebut kepada Gubernur Riau pada (22/1/2024) kemarin, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)