Jakarta, – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terhadap laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng.
Ganjar membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi sebagaimana yang dilaporkan IPW.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan praktik cashback sebesar 16 persen dari nilai premi asuransi yang dialokasikan kepada beberapa pihak, termasuk pihak yang diduga sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan periode 2014-2023 dan melibatkan jumlah yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Ganjar Pranowo menolak klaim tersebut dan menegaskan ketidakterlibatannya dalam praktik yang disebutkan dalam laporan.
Untuk diketahui, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/24) dilansir dari detik.com.
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.