Perjadin Pemkab Pasaman 2025 Tembus Rp17 Miliar, Ketua DPRD Tak Pastikan Pengembalian Temuan BPK

PenaHarian.com
20 Okt 2026 07:45
2 menit membaca

PASAMAN – Realisasi belanja perjalanan dinas (perjadin) Pemerintah Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2025 mencapai Rp17 miliar lebih. Namun, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, belum dapat menyampaikan angka pasti anggaran dan realisasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) untuk tahun 2025 dan 2026.

Saat dikonfirmasi mengenai total anggaran dan realisasi belanja perjalanan dinas di Setwan, Nelfri beralasan tidak ingin menyampaikan data yang belum terverifikasi.

“Untuk angka total anggaran dan realisasinya, saya tidak ingin menyampaikan data yang belum terverifikasi. Nanti bisa dikonfirmasi langsung dengan Sekretariat DPRD agar angka yang disampaikan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Yang jelas, belanja perjalanan dinas harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, aturan, dan pertanggungjawaban yang berlaku,” kata Nelfri melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga belum dapat memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk memastikan apakah seluruh temuan sudah dikembalikan, kita perlu melihat data tindak lanjut resmi dari pihak terkait. Saya kira yang terpenting, setiap temuan yang memang menjadi kewajiban pengembalian harus dituntaskan sesuai ketentuan. Kita berharap prosesnya berjalan dengan baik dan seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2025, ditemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, dan klarifikasi BPK kepada pelaksana perjalanan dinas pada 19 hingga 21 April 2026, diketahui pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp464 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp221 juta lebih. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp243 juta lebih.

Atas permasalahan itu, Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi pemeriksa.

x