Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri AsfandiPASAMAN – Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta agar pemeriksaan khusus terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya dilakukan di Sekretariat DPRD, tetapi juga mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).
Permintaan tersebut menyusul temuan BPK Tahun Anggaran 2025 terkait pencairan belanja melalui transfer dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak sesuai mekanisme pelaksanaan uang panjar.
“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nelfri Asfandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran bendahara pengeluaran pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan adanya pencairan langsung ke rekening pribadi PPTK selama tahun 2025 sebesar Rp915.277.219.
Rinciannya, pada Dinas Kesehatan sebesar Rp437.117.600, DKUKMPTK sebesar Rp34.645.700, dan Sekretariat Daerah sebesar Rp443.513.919. BPK menemukan pencairan tersebut tidak melalui mekanisme pelaksanaan uang panjar sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak terdapat pengajuan uang panjar dari PPTK yang memuat perhitungan kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Selain itu, tidak ditemukan bukti persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD).
BPK juga menemukan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu tidak mencatat pemberian uang panjar kepada PPTK dalam Buku Pembantu Panjar.
Permasalahan lainnya, transaksi belanja yang dilakukan PPTK secara tunai memiliki jumlah dan nilai lebih besar dibandingkan transaksi non-tunai. Dari total Rp915.277.219 yang ditransfer ke rekening pribadi PPTK, sebesar Rp652.466.664 di antaranya dibelanjakan secara tunai.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian dan penatausahaan belanja daerah, khususnya terkait prosedur pencairan, pencatatan uang panjar, serta pengawasan terhadap penggunaan dana.
Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa Khusus temuan BPK di Setwan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Sekda Pasaman Buka Suara soal Temuan Perjalanan Dinas di DPRD dan Setda
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK mengenai transfer kas ke rekening pribadi bendahara pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudesri saat menanggapi konfirmasi wartawan mengenai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
Sebagaimana diketahui berdasarkan temuan BPK, pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD belum tertib diketahui bahwa pada tahun 2025 terdapat transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan dengan nilai total sebesar Rp146 juta lebih yang bukan merupakan pembayaran yang seharusnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan.
Pertama, terdapat pengeluaran pada Rekening Bendahara Pengeluaran tanpa realisasi belanja pada BKU sebesar Rp88 juta. Hasil pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, diketahui terdapat transaksi pengeluaran total sebesar Rp88 juta oleh Bendahara Pengeluaran melalui NCM yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan tidak tercatat pada BKU. Transaksi tersebut pada umumnya diberikan uraian pembayaran pemeliharaan dan pembayaran SPPD.
Dalam pelaksanaan pengelolaan pengeluaran keuangan daerah oleh Bendahara Pengeluaran, setiap SKPD pada Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi non tunai melalui Nagari Cash Management (NCM) sejak Tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
Di samping itu, dalam surat edaran juga menyebutkan alur pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) oleh Bendahara Pengeluaran, yaitu dengan melakukan proses entri pada Buku Kas Umum (BKU) dan NCM yang selanjutnya dilakukan proses checking dan approval oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk verifikasi dan otorisasi.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa dalam pelaksanaannya proses entri, checking dan approval NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan tujuan mempercepat proses pengajuan pembayaran. Selanjutnya, atas pengeluaran sebesar Rp88juta yang ditransfer ke rekening pribadi merupakan pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya, untuk menutupi selisih kas akhir tahun, atas pinjaman pribadi tersebut telah dilakukan pengembalian oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar Rp88juta.
Kemudian, ditemukan keterlambatan penyetoran uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta. Hasil perhitungan saldo kas di bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah terdapat UYHD yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025 sebesar Rp58 juta.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta penelusuran atas mutasi rekening pribadi yang bersangkutan, diketahui bahwa UYHD tersebut ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas. Dana tersebut belum dikembalikan ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2025.