Sekda Pasaman Perintahkan Inspektorat Periksa Khusus Temuan BPK di DPRD: Transfer Kas ke Rekening Pribadi

PenaHarian.com
16 Okt 2026 18:39
3 menit membaca

PASAMAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2025 dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukannya transfer kas ke rekening pribadi salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudesri saat menanggapi konfirmasi wartawan mengenai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Sekda Pasaman Buka Suara soal Temuan Perjalanan Dinas di DPRD dan Setda

Sebagaimana diketahui berdasarkan temuan BPK, pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD belum tertib diketahui bahwa pada tahun 2025 terdapat transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan dengan nilai total sebesar Rp146 juta lebih yang bukan merupakan pembayaran yang seharusnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan.

Pertama, terdapat pengeluaran pada Rekening Bendahara Pengeluaran tanpa realisasi belanja pada BKU sebesar Rp88 juta. Hasil pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, diketahui terdapat transaksi pengeluaran total sebesar Rp88 juta oleh Bendahara Pengeluaran melalui NCM yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan tidak tercatat pada BKU. Transaksi tersebut pada umumnya diberikan uraian pembayaran pemeliharaan dan pembayaran SPPD.

Dalam pelaksanaan pengelolaan pengeluaran keuangan daerah oleh Bendahara Pengeluaran, setiap SKPD pada Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi non tunai melalui Nagari Cash Management (NCM) sejak Tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.

Di samping itu, dalam surat edaran juga menyebutkan alur pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) oleh Bendahara Pengeluaran, yaitu dengan melakukan proses entri pada Buku Kas Umum (BKU) dan NCM yang selanjutnya dilakukan proses checking dan approval oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk verifikasi dan otorisasi.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa dalam pelaksanaannya proses entri, checking dan approval NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan tujuan mempercepat proses pengajuan pembayaran. Selanjutnya, atas pengeluaran sebesar Rp88juta yang ditransfer ke rekening pribadi merupakan pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.

Selanjutnya, untuk menutupi selisih kas akhir tahun, atas pinjaman pribadi tersebut telah dilakukan pengembalian oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar Rp88juta.

Kemudian, ditemukan keterlambatan penyetoran uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta. Hasil perhitungan saldo kas di bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah terdapat UYHD yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025 sebesar Rp58 juta.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta penelusuran atas mutasi rekening pribadi yang bersangkutan, diketahui bahwa UYHD tersebut ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas. Dana tersebut belum dikembalikan ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2025.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026). Namun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

x