SIJUNJUNG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah jenis pungutan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026).
Menurut Evi, sejak aturan itu diberlakukan pada 2022, PAP sebenarnya sudah berjalan. Namun pelaksanaannya dinilai belum optimal, sehingga perlu dilakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Sumbar.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi bersama DPRD turun langsung untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah kabupaten/kota dan para pelaku usaha agar penerapan PAP dapat dimaksimalkan.
Evi juga meluruskan anggapan bahwa PAP hanya menyasar perusahaan kelapa sawit. Ia menegaskan, seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial maupun industri, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam kategori wajib pajak.
Sesuai regulasi, sektor yang dikenai PAP meliputi usaha wisata air, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), industri pertanian, kehutanan, perkebunan, serta berbagai usaha lain yang menggunakan air permukaan dalam operasionalnya.
DPRD Sumbar, kata Evi, telah melakukan kajian bersama tenaga ahli dengan mempelajari penerapan PAP di sejumlah provinsi lain. Langkah yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar guna memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran.
Ia menekankan, optimalisasi PAP ditujukan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa membebani pelaku usaha. Skema yang diterapkan telah diperhitungkan secara matang.
Sebagai contoh pada perusahaan sawit, pajak yang dikenakan berkisar antara 3 hingga 5 persen per hektare dari nilai Rp3 juta sampai Rp5 juta per hektare. Angka tersebut dinilai proporsional, mengingat rata-rata pendapatan sawit per hektare minimal Rp5 juta. Bahkan, menurutnya, pajak rumah makan bisa mencapai belasan persen.
Melalui optimalisasi PAP, Evi berharap kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan dapat semakin memperkuat pembangunan di Sumbar.
Kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, jajaran OPD Kabupaten Sijunjung, serta para pelaku usaha dan industri setempat.