Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa lagi dianggap sepele. Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di salah satu restoran kawasan Kuranji, Kota Padang, Selasa (26/8).
Kegiatan yang dihadiri camat, lurah, tokoh masyarakat, serta warga se-Kecamatan Kuranji itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Kesbangpol Sumbar, Donny R. Saputra.
Evi mengingatkan bahwa ancaman narkoba kini sudah menyasar semua kalangan, termasuk anak-anak usia sekolah dasar. “Bahkan sudah banyak kasus pengguna narkoba berasal dari pelajar SD, SMP, dan SMA. Jenisnya pun semakin beragam, tidak hanya ganja, sabu, atau ekstasi, tapi juga obat batuk, obat pereda nyeri, lem, bahkan jamur kotoran sapi yang disalahgunakan,” ujar Evi.
Menurut Evi, peran keluarga dalam pengawasan menjadi benteng utama pencegahan. Ia meminta para orang tua lebih waspada terhadap perubahan sikap maupun kebiasaan anggota keluarga. “Kalau sering menyimpan obat batuk atau obat pereda nyeri dalam jumlah banyak, patut dicurigai. Jangan ragu lakukan tes urin agar bisa segera ditangani. Ingat, kebanyakan kasus bermula dari pemberian teman,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Evi juga menghadirkan seorang penyintas narkoba bernama Rival (14) asal Pasaman, yang kini menjalani rehabilitasi melalui dukungan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Rival mengaku pertama kali menggunakan narkoba sejak kelas 6 SD setelah diajak teman sebaya. Akibat kecanduannya, ia bahkan sempat dipasung oleh keluarganya karena mengalami gangguan kejiwaan.
“Kasus Rival menjadi bukti betapa seriusnya bahaya narkoba. Anak-anak bisa terjerumus hanya karena coba-coba. Karena itu, mereka yang terjerat bukan untuk dipenjarakan, tapi direhabilitasi agar bisa pulih,” jelas Evi.
Bersama YPJI, Evi Yandri terus aktif memfasilitasi rehabilitasi bagi masyarakat yang ingin lepas dari jerat narkoba. Ia menegaskan, rehabilitasi adalah langkah penting agar korban bisa kembali sehat, sedangkan tindakan hukum tegas tetap diberikan kepada pengedar.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan diam jika ada keluarga atau tetangga yang terjerat narkoba. Laporkan demi rehabilitasi, bukan untuk dipenjara. Kecuali mereka pengedar, itu cerita lain,” tutupnya.