Padang, – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pengadaan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Hal ini terungkap sesuai dengan press release yang diterima PenaHarian.com dari Kejati Sumbar melalui Asintel, Efendri Eka Saputra, Selasa (24/12/24) kemarin.
Kabar ini tentunya mengejutkan publik secara nasional terutama Sumatera Barat. Sebab, penyidikan dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak 18 April 2024. Penyidik telah meyakini adanya indikasi kuat penyimpangan, sehingga Kajati Sumbar yang waktu itu dijabat Asnawi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.3/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.
Pada 31 Mei 2024 lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar yang waktu itu dijabat Hadiman kepada wartawan mengatakan tim penyidik telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor internal kejati. “Setelah penghitungan kerugian negara keluar, kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Hadiman.
Terhadap kasus ini, Politisi PDIP Ruhut Sitompul juga memberikan perhatian. “Kajati jangan macam-macam. Karena Jaksa Agung tidak main – main dalam pemberantasan korupsi. Apalagi beliau dipercaya kembali jadi Jaksa Agung”, kata Fungsionaris DPP PDIP itu kepada PenaHarian.com, Sabtu (21/12/2024).
Menurut eks DPR RI itu, Kejati Sumbar harus mengambil sikap bila audit kerugian negara sudah keluar. “Bila data sudah lengkap, harus segera mengambil sikap. Kejaksaan Agung juga harus mengambil sikap, dan Kejaksaan Agung harus dikabarkan”, ujar Ruhut.
Kembali dipertegas Raja Minyak ini, Presiden Prabowo benar-benar serius mencegah dan memberantas koruspi. “Ini bukan mencegah tapi memberantas, bila memang ada kebocoran. Jaksa Agung mesti cepat memerintahkan bawahannya. Bila Jaksa Agung belum tahu, segera kabarkan”, tukas Ruhut.
Berbagai pihak terus menyorot kinerja Kejati Sumbar. Akhirnya pada Senin 23 Desember 2024, Kejati Sumbar lakukan press release. Ternyata kejati telah memutuskan penghentian penyidikan (SP3).
“Dalam perkara ini belum ada pemenuhan terhadap Mens Rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi kutifan press release.
Meski demikian, dalam press release yang diterima PenaHarian.com pada Selasa 24 Desember 2024 melalui pesan WhatsApp, tidak dijelaskan kapan tanggal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut.