Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 mengungkap pengelolaan pendapatan Retribusi pada Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau belum memadai, uang tunai hasil Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Lainnya pada UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (LVKH) berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan retribusi pada UPT LVKH menunjukkan
permasalahan sebagai berikut.
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner mempersyaratkan klinik hewan harus memiliki sarana dan prasarana sebanyak 44 jenis
UPT LVKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diketahui belum memiliki empat jenis sarana dan prasarana yang dipersyaratkan dalam Permentan tersebut berupa Ruang observasi/rawat inap, Centrifuge, Alat urianalisis dan X-Ray Viewer. Kondisi ini dapat berdampak pada kemampuan UPT LVKH untuk pelayanan masyarakat dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
b. UPT LVKH memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan Lainnya
Pendapatan retribusi diterima seluruhnya secara tunai oleh kasir yang berada pada loket pembayaran. Penugasan pegawai sebagai kasir belum didukung dengan surat penetapan oleh Kepala OPD. Petugas Kasir merupakan pegawai dari Subbagian Tata Usaha (TU) yang bertugas
secara bergantian untuk menjadi kasir.
Penerimaan retribusi harian berupa uang tunai disertai rekapitulasi dan kuitansi diserahkan oleh pegawai Subbagian TU yang bertugas kepada Bendahara Penerimaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada hari kerja berikutnya dan selanjutnya untuk disetorkan ke Kas Daerah. UPT LVKH hanya beroperasi pada hari kerja, sehingga pendapatan yang diterima di hari Jum’at berupa uang tunai dibawa pulang oleh kasir dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan pada hari Senin minggu berikutnya. Hal tersebut terjadi karena UPT LVKH tidak memiliki tempat penyimpanan uang atau brankas
Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan Retribusi Daerah pada UPT LVKH belum sepenuhnya dapat dioptimalkan, dan uang tunai hasil Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Lainnya pada UPT LVKH berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
BPK menyimpulka permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum optimal dalam melakukan pembinaaan dan pengawasan terhadap UPT LVKH yang menjadi tanggung jawabnya, dan belum menetapkan pegawai yang membantu tugas bendahara penerimaan untuk menerima retribusi layanan lainnya di UPT LVKH.
Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022, PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)