Pasaman – Setelah mendaftar pada 27-29 Agustus 2024, tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tengah sibuk menyelesaikan tahap perbaikan berkas pendaftaran. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tahap ini dimulai pada Jumat (6/9) dan berakhir Minggu (8/9).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, melalui Komisioner Divisi Teknis, Juli Yusran, mengungkapkan bahwa perbaikan berkas diperlukan karena sejumlah dokumen belum memenuhi ketentuan. Berkas yang diperbaiki mencakup dokumen yang diunggah ke aplikasi SILON dan persyaratan lainnya seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Setelah perbaikan selesai, KPU Pasaman akan meneliti seluruh berkas. Hasil perbaikan ini akan diumumkan pada 13-14 September 2024,” jelas Juli Yusran pada Sabtu (7/9).
Selain itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait ketiga paslon pada tahap masukan dan tanggapan, yang berlangsung dari 15-18 September 2024. Paslon juga dapat memberikan klarifikasi atas masukan masyarakat pada 15-21 September 2024.
Pada Sabtu (7/9), sejumlah L.O (liaison officer) bapaslon mendatangi KPU Pasaman untuk menyerahkan perbaikan berkas. Bapaslon Welly Suheri-Anggit Kurniawan melalui L.O Dewi Yohana tiba pukul 14.10 WIB, diikuti oleh Bapaslon Sabar AS-Sukardi melalui L.O Finni Dwini Putri pada pukul 14.35 WIB, dan Bapaslon Mara Ondak-Desrizal melalui L.O Reza Jefrika pada pukul 15.08 WIB.
Proses perbaikan berkas ini turut diawasi oleh Bawaslu Pasaman untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan tahapan yang terus berjalan, masyarakat Pasaman diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan demi menciptakan pemilu yang transparan dan berkualitas.