Padang, – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kota (Pemko) Padang atas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) tahun 2023 dan 2024 menemukan banyak permasalahan. Terungkap 5 puskesmas dan 2 klinik di Padang belum sepenuhnya melaksanakan pengembangan kompetensi tenaga medis dan kesehatan khususnya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sebagai bukti standarisasi kompetensi, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Register (STR) yang sesuai dengan bidangnya dan Surat Izin Praktik (SIP). Dimana STR saat ini telah berlaku seumur hidup, sedangkan SIP hanya berlaku selama lima tahun dengan persyaratan perpanjangan SIP salah satunya adalah pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Hasil analisis data kepegawaian dan wawancara auditor BPK dengan Kepala Puskesmas dan/atau Penanggung Jawab Klinik, diketahui bahwa 1 tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku pada Puskesmas Andalas dengan STR tidak sesuai bidang profesinya, yaitu nutrisionis. Kemudian terdapat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang belum mendapatkan pengembangan kompetensi pada lima puskesmas dan dua klinik.
Kendala yang dihadapi puskesmas dan/atau Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan. Pertama, keterbatasan anggaran pendidikan dan pelatihan karena anggaran pelatihan DKK Padang disusun untuk program pelatihan yang telah disesuaikan dengan standar kurikulum dari Kemenkes sehingga peserta dari puskesmas adalah SDMK yang bertanggung jawab terhadap program terkait. DKK Padang juga belum memiliki perencanaan pengembangan kompetensi SDMK puskesmas terutama mengenai pemahaman 144 penyakit yang harus dapat ditangani puskesmas.
Kedua, anggaran pelatihan yang ada di puskesmas adalah untuk manajemen pengelolaan puskesmas. Ketiga, anggaran pelatihan klinik perencanaannya tergantung kepada kebijakan pemilik klinik.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM tanggal 4 Desember 2024 diketahui bahwa Pemerintah Kota Padang tidak memiliki kebijakan pengembangan kompetensi khusus SDMK puskesmas, namun secara umum pengembangan kompetensi PNS mengacu kepada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018. Selama tahun 2023 dan 2024 tidak ada belanja pengembangan kompetensi khusus SDMK puskesmas karena puskesmas belum pernah mengajukan kebutuhan pengembangan kompetensi ke BKPSDM.
Salah satu permasalahan yang ditemukan pada puskesmas adalah tingginya Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik (RRNS) ke rumah sakit yang tidak sesuai ketentuan Peraturan BPJS Nomor 7 Tahun 2019, yaitu melebihi 2%. Hasil audit oleh BPJS KC Padang menemukan salah satu penyebab tingginya rujukan adalah karena adanya kesalahan pemilihan pengodean diagnosis oleh tenaga medis di puskesmas, sehingga pasien yang seharusnya masih dapat
ditatalaksana pada puskesmas akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Menurut BPK, kondisi di atas tidak sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang memadai, yaitu terjadinya antrean di poli yang melebihi standar waktu layanan, realisasi kegiatan promotif preventif tidak sesuai perencanaan serta tidak tercapainya indikator mutu pelayanan puskesmas dan klinik yakni RPPT dan RRNS.