Pasaman, – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang tahun anggaran 2018-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, melalui Kasi Intel Pahala Erick, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan tersangka “S”, mantan Wali Nagari Ladang Panjang, dan tersangka “J”, mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang. Mereka diduga melaksanakan kegiatan penggunaan dan pengelolaan ADD dan ADN di Nagari Ladang Panjang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang tahun anggaran 2018-2020, ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp781.720.331,35,” terang Pahala Erick.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap para tersangka (Proses Tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping. Berkas perkara para tersangka nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Provinsi Sumatera Barat untuk disidangkan.
Pahala Erick menyebutkan bahwa para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib, lancar, kondusif, dan tetap berada dalam pantauan pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman,” pungkasnya.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD) dan ADN Nagari Ladang Panjang tahun anggaran 2018-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (25/7/2024).