Pasaman, – Terkait pembakaran sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Bypass Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman, Silviya Eva Yanti tak merespon konfirmasi. Namun Kabid Kebersihan DLH Pasaman Irwan Rudi kepada PenaHarian.com menjelaskan bahwa benar terjadi pembakaran, mengaku ada kelalaian pihak dinas. “Kami lagi persiapan Adipura. Mungkin kami agak terlena”, katanya, Kamis (24/10/24).
Masih penjelasan Kabid Kebersihan bahwa pihaknya sudah langsung mendapat peringatan tertulis dari kepala dinas. “Ada yang membakar, tapi tidak diketahui siapa. Dulu memang ada petugas membakar. Tapi yang kali ini kita lepas kontrol, kami akui”, jelas Irwan Rudi.
Tak sampai disitu, Bidang Kebersihan juga memberikan surat peringatan kepada petugas kebersihan. “Petugas sudah kita kasih surat peringatan. Petugas ini baru, jadi dia belum mengerti”, ungkap Kabid tersebut.
Diketahui pembakaran sampah sembarangan jelas melanggar Undang-Undang yang ada, mengingat dampaknya terhadap pencemaran udara dan kesehatan masyarakat.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pembakaran sampah ilegal dapat menimbulkan dampak serius. “Kami meminta penanggung jawab pengelolaan sampah untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung,” ujar dikutif dari Gakkum Kementerian LHK RI.
Ia juga menekankan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran sampah ilegal sangat berat, dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Jika pembakaran tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.