Pasaman, – Selain prosedur pemeriksaan seorang ASN di Pemkab Pasaman diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sesuai surat KASN pada tanggal 3 April 2024 kemarin. Ternyata proses pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN kepada Kejaksaan pada Kamis (4/4/2024) juga diduga melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., bahwa seorang ASN yang diperiksa Inspektorat (APIP) harus menerima LHP dalam hal ada temuan dugaan penyimpangan keuangan negara guna untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“LHP harus disampaikan kepada yang terperiksa dalam jangka waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian keuangan negara”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu kepada PenaHarian.com, Jumat (12/4/2024).
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini menyampaikan selama batas waktu 60 hari masih merupakan domain atau ranah hukum administrasi pemerintahan, dan belum merupakan domain tindak pidana korupsi dan belum dapat diproses hukum penyelidikan, dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kecuali sudah melampaui tenggang waktu 60 hari kerja (sejak LHP diterima terperiksa) baru merupakan domain hukum tipikor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara/Daerah”, tukas Pakar Hukum Tipikor tersebut.
Sementara dalam hasil konfirmasi PenaHarian.com kepada seorang ASN yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman menyebut bahwa dirinya belum menerima LHP Inspektorat tersebut. “Bagaimana saya bisa tahu apa isi LHP dan apa yang dilaporkan, sampai detik ini saya belum ada menerima LHP Inspektorat tersebut”, katanya kepada PenaHarian.com.
Sebagaimana diketahui sebelumnya LHP Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman pada (4/4/2024) kemarin dan dimuat sejumlah media massa, sehingga menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sumber pemberitaan salah seorang tim pemeriksa tidak disebutkan namanya hingga Inspektur Kabupaten Pasaman.
Padahal dalam Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) telah menjelaskan laporan hasil pengawasan APIP (inspektorat) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH menyebut apa yang dilakukan oleh Inspektur Kabupaten Pasaman adalah bagian dari pelanggaran etik atas tindakan membuka LHP kepada pihak yang tidak berkepentingan atau pada publik. Maka Bupati tentu harus memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Bupati Pasaman, Sabar AS, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan, namun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menyampaikan sudah dijelaskan kepada KASN. “Hal tersebut sudah dijelaskan kepada KASN,” kata Sabar AS, Jumat (12/4/2024).
Sabar AS tidak merespons konfirmasi terkait proses yang dilakukan sebelum melaporkan LHP Inspektorat ke Kejaksaan, serta kemungkinan sanksi kepada seorang tim pemeriksa dan Inspektur yang diduga telah mengungkapkan informasi rahasia yang ada dalam LHP kepada media massa sehingga menjadi konsumsi publik.
Inspektur Kabupaten Pasaman, Amdarisman, juga telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak pernah merespons, hingga berita ini diterbitkan. PenaHarian.com akan menerbitkan penjelasan dari pihak-pihak terkait termasuk bupati, kejaksaan, dan Inspektur Kabupaten Pasaman pada berita selanjutnya.
(Dayat)