Teradu Ketua Bawaslu Pasaman Foto Bareng TPD: Elly Yanti Sebut Tugas Sudah Selesai Meski Belum Ada Putusan DKPP

PenaHarian.com
6 Jun 2025 20:42
2 menit membaca

Padang, – Sebuah unggahan foto di akun Facebook milik Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, yang menampilkan dirinya bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat, Elly Yanti, memicu perbincangan publik. Foto tersebut diambil di Universitas Andalas, Padang, dan dibagikan dengan pengaturan publik.

Unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah pakai jas hitam) dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti (kanan pakai jas putih) di Universitas Andalas
Unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah pakai jas hitam) dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti (kanan pakai jas putih) di Universitas Andalas
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti, di Universitas Andalas. Dalam unggahannya, Rini Juita menulis: "Alhamdulillah Barakallahu fiik bang Ketua Doktor Rahmat Bagja Selamat atas pencapaiannya dan dimudahkan hingga akhir. Aamiin YRA"
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti, di Universitas Andalas. Dalam unggahannya, Rini Juita menulis:

“Alhamdulillah
Barakallahu fiik bang Ketua Doktor Rahmat Bagja
Selamat atas pencapaiannya dan dimudahkan hingga akhir.
Aamiin YRA”

Unggahan ini menjadi perhatian karena Rini Juita merupakan pihak teradu dalam dua perkara dugaan pelanggaran kode etik yang tengah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Publik mempertanyakan konteks dan etika kebersamaan tersebut, mengingat perkara belum diputus secara resmi oleh DKPP.

Menanggapi sorotan publik, Elly Yanti memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa kewenangan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) telah selesai sejak dua hari setelah sidang berlangsung pada 21 dan 22 Mei 2025. “Setelah sidang, kami menyampaikan resume kepada DKPP. Dengan itu, selesailah tugas dan kewenangan TPD,” ujar Elly Yanti, Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik sepenuhnya merupakan kewenangan rapat pleno DKPP RI di tingkat pusat. “Yang memutuskan bukan kami, melainkan rapat pleno Ketua dan Anggota DKPP RI,” tegasnya.

Foto tersebut diambil pada 31 Mei 2025, bertepatan dengan ujian tertutup program doktoral Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam keterangannya kepada PenaHarian.com, Rahmat Bagja, “Itu foto saya setelah ujian tertutup,” katanya.

Namun, sorotan terhadap etika tetap mengemuka. Berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP, Pasal 6 huruf l, Anggota TPD wajib menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada para pihak yang berperkara.

Diketahui, Rini Juita bersama dua anggota Bawaslu Pasaman lainnya, Lumban Tori dan Zaini Afandi, sedang menunggu hasil putusan dua perkara etik: Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/II/2025, yang masing-masing disidangkan pada 21 dan 22 Mei lalu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Rini Juita belum memberikan tanggapan atas unggahan yang menjadi sorotan tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.