Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Sumbar tahun anggaran 2011 lalu mengungkap banyak temuan salah satunya sistem penyaluran Ternak Sapi kepada kelompok penerima bantuan ternak tidak menjamin pemberian bantuan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan bantuan ternak tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil pengujian secara uji petik oleh tim auditor BPK terhadap dokumen kontrak terkait pengadaan untuk hibah, diketahui bahwa tempat lokasi penyerahan barang langsung dikandang sekretariat kelompok tani/ternak yang telah ditetapkan. Setelah sebelumnya diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa di lokasi penyerahan.
Selanjutnya, Dinas Peternakan dalam hal ini Kepala Bidang masing-masing yang programnya terkait hibah membuat perjanjian kerjasama dengan kelompok penerima bantuan hibah yang terdiri dari hak dan kewajiban antara Dinas Peternakan dan kelompok penerima.
Kewajiban merawat dan memelihara bantuan barang ternak oleh pihak kelompok penerima sesuai petunjuk teknis yang dibuat Dinas Peternakan dan melaporkan perkembangannya kepada Pihak Dinas Peternakan serta hak Dinas Peternakan untuk menarik seluruh bantuan dana dan membatalkan perjanjian kerjasama jika Pihak kelompok penerima bantuan hibah tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.
Dari keterangan Kepala Bidang Bina Produksi Dinas Peternakan, bahwa laporan perkembangan belum ada yang dilaporkan oleh kelompok penerima bantuan.
Tim BPK bersama Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Peternakan melakukan pemeriksaan lapangan atas keberadaan bantuan hibah barang secara uji petik pada beberapa tempat lokasi kelompok penerima bantuan hibah.
Atas bantuan hibah ternak yang didapat keterangan mati oleh petugas kelompok penerima saat pemeriksaan lapangan tidak dapat ditunjukkan Surat Keterangan dari Dokter Hewan yang menerangkan penyebab kematian hewan ternak tersebut dan atas hewan ternak yang dibawa anggota kelompok berada dilokasi yang tidak dapat dilakukan perhitungan fisik
BPK menyimpulkan kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Peternakan dalam menetapkan Kelompok Penerima bantuan tidak memedomani ketentuan yang berlaku dan Kepala Bidang Bina Produksi Dinas Peternakan selaku Penanggung Jawab dan Ketua Pelaksana Kegiatan dalam memverifikasi proposal kelompok penerima dan memantau kegiatan tidak memedomani ketentuanKemudian Kelompok Tani penerima bantuan hibah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Sebelumnya telah diberitakan terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Program Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) dan Gerakan Pensejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP) 2011-2015 DPRD Sumatera Barat tahun 2016 lalu.
Sebagaimana Pansus Program GPP dan GEPEMP DPRD Sumatera Barat bertujuan untuk memastikan efektivitas program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, namun laporan yang dirilis pada 6 Juni 2016 menunjukkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.
Dalam upaya untuk mendapatkan tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, PenaHarian.com mengonfirmasi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli. “Rekomendasi yang tahun 2016 (GPP dan GEPEMP), tidak ada dalam memori serah terima, makanya kita akan cari dokumennya”, kata Sukarli melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/9/24).
“Saya belum mengetahui apakah sudah tindaklanjuti, makanya jawaban saya ditelaah dan ditanyakan kepada pejabat sebelumnya”, tukas Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat itu.