Temuan BPK Kegiatan Sosper DPRD Pekanbaru Rp6,2 Miliar Dilaporkan ke Kejati Riau

PenaHarian.com
4 Jul 2024 16:50
3 menit membaca

Pekanbaru, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru atas dugaan pemborosan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 sebesar Rp6.221.638.050,00 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Sudah kita laporkan temuan BPK atas anggaran dan realisasi kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) sebesar Rp6 miliar lebih memboroskan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan kelebihan pembayaran belanja sewa meja kursi, belanja sewa sound system dan belanja makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Perda sebesar
Rp286 juta lebih”, ungkap pengurus LSM KPK, Darlin di Kejati Riau usai menyerahkan laporan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Darlin, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penganggaran dan pertanggungjawaban belanja kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Anggota DPRD Kota Pekanbaru belum sesuai dengan ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan Sosper dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna mensosialisasikan peraturan daerah dan produk hukum Kota Pekanbaru. Dalam melaksanakan kegiatan Sosper, setiap anggota DPRD didampingi oleh ASN Sekretariat DPRD.

Kegiatan Sosper dianggarkan 13 kali untuk setiap anggota DPRD dan dilaksanakan sebanyak 6 kali di lokasi pelaksanaan berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Waktu pelaksanaan Sosper antara tanggal 18 s.d. 25 November 2020 dengan mengundang 100 orang pada setiap tempat pelaksanaan. Untuk pelaksanaan kegiatan sosper diberikan alokasi anggaran kepada setiap anggota DPRD sebesar Rp23.199.400,00/tempat pelaksanaan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban kegiatan sosper pimpinan dan anggota DPRD tahun 2020 menunjukkan bahwa:

  1. Penganggaran kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tidak sesuai ketentuan penganggaran belanja DPRD

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tahun 2020, diketahui anggaran sosialisasi peraturan daerah pada program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, di kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah, dengan target kinerja sebanyak 12 ranperda. Kegiatan sosialisasi peraturan daerah tidak sesuai dengan target kinerja, karena kegiatan sosper adalah berupa mensosialisasikan peraturan daerah dan produk hukum Kota Pekanbaru yang sudah ditetapkan, bukan pembahasan rancangan peraturan daerah.

  1. Pertanggungjawaban belanja sewa kursi dan sewa sound system tidak sesuai kondisi senyatanya

Hasil konfirmasi BPK secara uji petik kepada dua penyedia sewa meja kursi dan sewa sound system kegiatan Sosper yaitu CV CSO dan YT, serta wawancara kepada pendamping (ASN) Anggota DPRD kegiatan Sosper, diketahui bahwa harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp129.479.790,00

  1. Pertanggungjawaban belanja makan minum tidak sesuai kondisi senyatanya

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penyedia makanan dan minuman kegiatan sosper menunjukkan bahwa CV MC (pihak penyedia yang tercantum dalam SPJ) tidak pernah menyediakan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosper dan selama tahun 2020 perusahaan sudah tidak beroperasi.

Hasil klarifikasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sosper Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kegiatan sosper disusun oleh pendamping (ASN) kegiatan Sosper.

Pertanggungjawaban tersebut diserahkan kepada PPTK untuk diverifikasi. Verifikasi yang dilakukan oleh PPTK, antara lain, meliputi kelengkapan pertanggungjawaban (undangan, foto, dan daftar hadir), kelengkapan perjalanan dinas (nomor SPD, tanda tangan, dan jabatan yang menandatangani), serta perhitungan dalam kuitansi. PPTK tidak sampai menguji kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pendamping (ASN) kegiatan sosper.

Kondisi tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi kegiatan Sosialisasi Perda sebesar Rp6.221.638.050,00 memboroskan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kelebihan pembayaran belanja sewa meja kursi, belanja sewa sound system dan belanja makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Perda sebesar Rp286.919.304,00.

BPK menyimpulkan pelaksana kegiatan sosper dan pendamping dalam mempertanggungjawabkan kegiatan sosper tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. PPTK kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban kegiatan sosper dan Plt. Sekretaris DPRD dalam mengusulkan anggaran Sosialisasi Perda kurang memedomani ketentuan hak keuangan DPRD.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.