Pasaman Barat, — Penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menuai sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan atas laporan masyarakat terkait penetapan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan PenaHarian.com kepada Kapuspenkum Kejagung melalui pesan WhatsApp pada 31 Januari 2026 dan kembali pada 9 Februari 2026. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan laporan korban mengenai kebijakan tahanan kota dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun klarifikasi resmi yang disampaikan.
Baca juga: Jamwas Tindaklanjuti Laporan Petani Sawit Korban Pencurian, Kajari Pasbar Masih Bungkam
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra dan kebun pribadi milik AGL yang disebut telah terjadi berulang kali sejak Maret 2025 di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian bagi korban dan anggota koperasi.
Setelah penyidikan oleh Polres Pasaman Barat dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 24 Desember 2025. Namun Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P.21) baru diterbitkan pada 14 Januari 2026. Korban menilai penerbitan P.21 tersebut terkesan lambat dan baru terbit setelah adanya sorotan media serta atensi dari Jaksa Agung RI.
Pada 19 Januari 2026, penyidik Polres Pasaman Barat menahan empat tersangka berinisial DI, H, A, dan S. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam proses tahap II.
Korban kemudian memperoleh informasi bahwa pada 22 Januari 2026 Kejari Pasaman Barat menetapkan para tersangka sebagai tahanan kota. Menurut korban, kebijakan tersebut tidak disampaikan secara tertulis dan tidak disertai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) kepada korban.
Atas hal itu, korban mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 23 Januari 2026. Namun hingga beberapa hari setelahnya, korban mengaku tidak menerima tanggapan.
Korban selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada 27 Januari 2026. Menanggapi pengaduan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme internal kejaksaan.
Menurut Jamwas, karena pengaduan tersebut menyangkut teknis penanganan perkara, maka laporan dilimpahkan terlebih dahulu ke bidang teknis, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk dilakukan penelitian substantif.
“Karena ini menyangkut teknis penanganan perkara, laporan tersebut kami limpahkan terlebih dahulu ke bidang pidana umum untuk diteliti, khususnya terkait tahanan kota. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka bidang pengawasan akan melakukan pemeriksaan, baik setelahnya maupun secara bersamaan,” ujar Rudi Margono kepada PenaHarian.com, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Pidum Kejagung Teliti Tahanan Kota Kasus Pencurian di Pasbar, Jamwas: Bila Melanggar Akan Diperiksa
Di tengah proses tersebut, pada Jumat, 30 Januari 2026, korban kembali melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Pencurian disebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jorong Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
Korban menduga pencurian dilakukan oleh terlapor berinisial AL atas suruhan seseorang berinisial H, yang disebut merupakan salah satu tersangka perkara sebelumnya dengan status tahanan kota Kejari Pasaman Barat.
“Setelah para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota, pencurian kembali terjadi. Saya menduga pelaku disuruh oleh tersangka yang berstatus tahanan kota,” ujar korban.
Selain melapor ke Kejaksaan Agung dan kepolisian, korban juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, LPSK, Komisi Kejaksaan RI, Ketua DPR RI, serta anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kejati Sumbar, Jampidum, Jamintel, serta Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Sementara itu, pada Sabtu, 31 Januari 2026, beredar video jumpa pers sekelompok warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang. Kelompok tersebut membantah tudingan pencurian dan mengklaim aktivitas di kebun sawit dilakukan atas dasar hak penguasaan lahan, dengan merujuk pada putusan pengadilan serta Surat Keputusan Bupati.
Menanggapi hal tersebut, pelapor menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian telah diajukan lebih dahulu dibandingkan gugatan perdata. Ia juga menyebut permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka telah ditolak oleh hakim. “Ini pidana murni, bukan perdata,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, juga belum memberikan respons. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 31 Januari 2026 dan kembali pada 9 Februari 2026 terkait perkembangan penanganan laporan tahanan kota yang diajukan korban ke Kejaksaan Agung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapuspenkum Kejagung masih memilih bungkam.