Surat PLN ke Menteri ESDM Belum Dijawab, BPK Soroti Risiko Kompensasi Rp63,35 Miliar per Bulan

PenaHarian.com
16 Mar 2026 17:30
3 menit membaca

Jakarta, — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 15 Januari 2025 mengenai Kinerja Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Tahun Anggaran 2022 hingga Semester I 2024 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2021–2030 belum memperhitungkan seluruh potensi tambahan permintaan listrik dari konsumen tegangan tinggi (KTT).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa RUPTL PLN 2021–2030 telah memuat proyeksi tambahan demand sebanyak 128 konsumen tegangan tinggi. Namun di luar itu, masih terdapat tambahan permintaan dari 33 KTT dengan kapasitas sebesar 5.722 MVA hingga tahun 2027 serta potensi tambahan kapasitas sebesar 501 MVA setelah tahun 2027.

BPK mencatat bahwa hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan sebagian dari tambahan demand tersebut telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Meski demikian, infrastruktur ketenagalistrikan yang diperlukan untuk melayani kebutuhan tersebut, baik pembangkit, transmisi, maupun gardu induk, belum dapat dibangun karena belum tercantum dalam RUPTL PLN 2021–2030.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, PT PLN (Persero) mengajukan konsep Flexible Capacity Expansion. Skema ini memungkinkan PLN membangun infrastruktur pembangkit dan/atau penyaluran guna memenuhi kebutuhan demand yang sangat mendesak dan memiliki kepentingan strategis tanpa harus merevisi keseluruhan dokumen RUPTL.

Meski demikian, proyek pembangkit dan penyaluran yang masuk dalam skema Flexible Capacity Expansion tetap harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM dan menjadi satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan dengan dokumen RUPTL induk yang telah disahkan.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM pada 6 Mei 2024 perihal persetujuan penyiapan infrastruktur dan sewa pembangkit Intertemporal Capacity (ITC) untuk memenuhi daftar layanan konsumen additional demand KTT sebagai bagian dari RUPTL PLN 2021–2030. Infrastruktur ketenagalistrikan serta penyediaan sewa pembangkit ITC tersebut dinilai sangat mendesak untuk segera ditindaklanjuti dengan target Commercial Operation Date (COD) pada periode 2024–2027.

Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui bahwa PT PLN (Persero) telah menandatangani PJBL sebesar 600 MW untuk tiga konsumen tegangan tinggi. Ketiganya adalah PT Aneka Tambang dengan rencana penyambungan pada Oktober 2024 berkapasitas 200 MW, PT Unity Nickel-Alloy Indonesia (Huadi Group) dengan penyambungan Desember 2024 berkapasitas 200 MW, serta PT Stargate Mineral Asia dengan penyambungan Juni 2025 berkapasitas 200 MW.

Namun, keterlambatan penyewaan pembangkit ITC berpotensi menyebabkan konsumen tegangan tinggi tersebut tidak terlayani. Kondisi ini juga menimbulkan risiko finansial bagi PT PLN (Persero) berupa kewajiban pembayaran kompensasi dengan estimasi sebesar Rp63,35 miliar untuk setiap bulan keterlambatan.

Hingga pemeriksaan berakhir, BPK mencatat belum terdapat tanggapan dari Menteri ESDM atas surat yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut. Sampai dengan Desember 2024, diperkirakan kompensasi yang harus ditanggung oleh PT PLN (Persero) telah mencapai sekitar Rp126,7 miliar.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan adanya demand konsumen tegangan tinggi yang berpotensi tidak dapat segera terpenuhi kebutuhan listriknya. Selain itu, terdapat risiko finansial sebesar Rp63,35 miliar per bulan pada PT PLN (Persero) karena keterlambatan memenuhi kebutuhan listrik KTT yang sudah ada PJBL.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menetapkan skema fleksibilitas yang mempertimbangkan tingkat keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta mekanisme monitoring dan evaluasi guna memitigasi risiko keterlambatan proyek. Selain itu, BPK juga meminta agar strategi pemenuhan kebutuhan demand KTT direviu kembali, termasuk mitigasi risiko keterlambatan proyek beserta seluruh konsekuensinya serta kebijakan pemenuhan sementara melalui ITC.

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung saat dikonfirmasi pada 16 Maret 2026 mengatakan bahwa seluruh temuan dan catatan BPK sedang ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Ia menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal ditugaskan untuk mengoordinasikan dan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut.

“Seluruh temuan dan catatan BPK ditindaklanjuti oleh KESDM dan ditugaskan Irjen untuk mengoordinasikan dan tindak lanjut rekomendasi temuan”, kata Wamen ESDM, Yuliot Tanjung kepada PenaHarian.com.

Namun demikian, Yuliot Tanjung belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait apakah seluruh rekomendasi BPK tersebut telah selesai ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x