PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar selama periode libur Lebaran. PADANG, 7 Maret 2026.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengatakan peningkatan volume kendaraan saat mudik Lebaran perlu diantisipasi melalui pengaturan lalu lintas yang terencana. Pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait telah menyiapkan sejumlah langkah guna menghindari kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurut Mahyeldi, koordinasi lintas instansi dilakukan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik dapat berjalan dengan baik. Pemerintah berharap seluruh pengendara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan.
Pengaturan lalu lintas tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan di dua jalur utama, yaitu ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk untuk arah sebaliknya.
Aturan ini berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bagi korban bencana alam, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.
Dedy menjelaskan, sistem satu arah tersebut diberlakukan pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang. Selanjutnya pukul 14.00 hingga 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan masa steril atau clearance time guna memastikan kondisi jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan dari arah berikutnya dibuka.
Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.