SUMBAR: Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya Tunggu Disetujui Kemendikdasmen dan BKN

PenaHarian.com
24 Okt 2025 07:16
2 menit membaca

Padang, – Polemik jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang dipimpin oleh seorang PNS diduga pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati M, memastikan bahwa proses pemberhentian terhadap pejabat tersebut sudah diproses BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Disampaikan Fitriati M, BKD Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar menunggu persetunuan Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

“Menunggu persetujuan dari Kemdikdasmen dan BKN. Setelah itu baru kita terbitkan SK pemberhentiannya”, jelas ujar Fitriati M saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/10/2025).

Senada juga disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, bahwa proses pemberhentian telah diteruskan ke Kemendikdasmen.

Sebagaimana diketahui, pejabat yang dimaksud sebelumnya diduga pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016. Namun pada 10 Desember 2021, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021, yang bersangkutan justru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Padahal, Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

Permasalahan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pengangkatan tersebut. Berdasarkan temuan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang memerintahkan BKD meninjau ulang keputusan pengangkatan.

BKD kemudian menindaklanjuti dengan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Sumbar agar jabatan kepala sekolah itu segera ditinjau ulang dan pejabat bersangkutan dikembalikan ke jabatan fungsional guru.

Meski sempat tertunda karena alasan keterikatan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.