Sosialisasi di Hotel Berbintang, Penggunaan Dana Asesmen Nasional Dinas Pendidikan Sumbar Dipertanyakan

PenaHarian.com
28 Mei 2025 13:39
2 menit membaca

Padang, – Kegiatan sosialisasi Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2021 hingga 2024 menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut terpantau dilaksanakan di sejumlah hotel berbintang di Kota Padang, yang dinilai menghabiskan anggaran cukup besar.

Dana pelaksanaan kegiatan sosialisasi AN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan panitia pelaksana ditunjuk langsung melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Pada pelaksanaan tahun 2024, beberapa kegiatan sosialisasi diketahui digelar di hotel berbintang di Kota Padang. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di fasilitas milik pemerintah yang tersedia, demi efisiensi anggaran.

Sosialisasi ini menghadirkan unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah, Ketua MKKS SMA, SMK, dan SLB, Koordinator Pengawas (Korwas), para pengawas SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis Asesmen Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah.

Menanggapi hal tersebut, wartawan PenaHarian.com telah mengirimkan surat permohonan informasi secara resmi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Barat terkait Laporan Pertanggungjawaban Biaya Asesmen Nasional Sumatera Barat sumber dana APBN tahun 2023 dan 2024.

Namun, dalam jawaban surat resmi yang diterima, Kepala Dinas Kominfotik justru meminta agar pemohon informasi terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pemanfaatan informasi yang telah diminta sebelumnya. Permintaan ini dinilai tidak relevan dengan permohonan informasi mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana sosialisasi Asesmen Nasional.

Sebagai tanggapan, pihak PenaHarian.com menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman mereka, tidak ada kewajiban bagi pemohon informasi untuk menyerahkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Merasa dipersulit dalam permohonan informasi yang berbeda dari sebelumnya, surat balasan tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat selaku pembina PPID.

“Baik. Saya teruskan informasi ini kepada Asisten III Koordinator Kominfotik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sumbar, Yozarwardi, pada Selasa (27/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait pelaksanaan sosialisasi dan alokasi anggaran yang dipertanyakan tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.